Beranda Hukum dan Kriminal Menguak Fakta! Oknum Anggota DPRD Berau Diduga Biang Kerusakan Hutan Kota Tangap

Menguak Fakta! Oknum Anggota DPRD Berau Diduga Biang Kerusakan Hutan Kota Tangap

oleh Admin Teknis
0 komentar 37 tayangan

Berau, Derap News.com –
Patah tumbuh hilang berganti, begitu kata pepatah. Dulu hutanya begitu rimbun dan mempesona sebagai tempat wisata. Kini telah berubah menjadi gundul serta kubangan yang mengerikan dan mengancam keselamatan banyak orang.

Hutan kota yang seharusnya menjadi tempat rekreasi, ruang terbuka hijau, dan penyedia oksigen, kini telah menjadi tempat yang tidak nyaman dan bahkan berbahaya.

Itulah kondisi terkini Hutan Wisata Taman Kota Tangap, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Seluas 685 Ha. Hal ini terjadi akibat kegiatan manusia seperti pembukaan lahan secara ilegal, penambangan ilegal, yang merusak ekosistem hutan kota yang menyebabkan munculnya kubangan-kubangan yang mengerikan.

Salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Berau yang tidak ingin namanya di publis kepada Derap News. com menuturkan, biang hancurnya Hutan Taman Kota Tangap tersebut adalah oknum Anggota DPRD Berau dari Partai Perindo yang berinisial A.

Ia menceritakan kronologis Hutan Kota Tangap disulap menjadi kubangan yang mengerikan, berawal dari oknum DPRD Berau membuat kelompok tani fiktif sebagai modus, setelah kelompok itu rampung maka dibawah sama bos perusahaan yang berinisial S di Balikpapan.

“Atas dasar kelompok tani fiktif itu maka PT. BJU melakukan penambangan batubara Illegal dan merusak hutan kota beserta dengan bangunan pemerintah yang ada dalam kawasan hutan tersebut”

“Besar dugaan telah terjadi sebuah kesepakatan jahat antara oknum DPRD dan Bos perusahan yang mengakibatkan hancurnya hutan kota Tangap,” ujarnya

Dia menyebut kerusakan yang terjadi sebagai bentuk ekosida atau pembunuhan massal terhadap pohon-pohon dan ekosistem hutan. Perambahan ini dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya bersifat lintas generasi dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.

“Ini kejahatan luar biasa. Kerugiannya tidak hanya bisa dihitung dengan uang. Dampaknya menciderai hak anak cucu kita atas lingkungan yang sehat,” ungkapnya

Selanjutnya kata dia Ketentuan pidana tentang perusakan hutan terdapat dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999. Pasal tersebut menentukan pidana bagi pelaku perusakan hutan dengan ancaman hukuman mulai dari ancaman pidana penjara 3 (tiga) bulan sampai 15 (lima belas) tahun dan dari denda Rp10.000.000,00 (sepuluh miliar) sampai Rp 100.000.000 (seratus miliar)

“Olehnya dirinya berharap Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas soal tersebut tanpa pandang buluh,” pungkasnya**** Tim

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00