Mafia Solar di Balikpapan Samping Asrama Brimob Kebal Hukum, Diduga Dibekingi Oknum

Balikpapan, Derap News.com –
Aktivitas penimbunan dan penjualan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),
kembali mencuat melenggang bebas tanpa hambatan.

Penimbunan solar bersubsidi tersebut yang sebelumnya pernah viral disorot beberapa media on-line kini kembali melakukan aktivitas, lokasi awal depan Asrama Brimob saat ini pindah disamping Asrama tersebut. Pelaku diduga masih pemain lama yang sebelumnya sempat terhenti karena disorot media.

Seorang pria yang berinisial DD diduga menjadi aktor utama di balik bisnis haram ini, yang berlangsung terang-terangan dan sampai saat in belum tersentuh hukum.

Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, penimbunan solar bersubsidi itu, dalam jumlah besar berasal dari SPBU Kilometer 13 Balikpapan dan SPBU lain di kawasan Balikpapan, Dugaan keterlibatan oknum memberikan rasa aman bagi berjalannya praktik ilegal tersebut.

“Setiap hari, mobil tangki modifikasi dan kendaraan pribadi terlihat keluar masuk lokasi. Aktivitas berlangsung padat, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat, meski lokasi penimbunan berada sangat dekat dengan Markas Brimob, Polresta Balikpapan, dan Polda Kalimantan Timur,” ujarnya

Ia mengatakan, fakta lain yang mencuat, meski lokasi penimbunan solar bersubsidi tersebut tidak jauh dari Mako Brimob, Polresta Balikpapan bahkan dari Polda Kaltim, ironisnya, usaha ilegal tetap beroperasi normal, seolah-olah kebal terhadap hukum.

Kondisi ini menggugah pertanyaan serius! Apakah hukum di negeri ini masih berfungsi? Apakah aparat sudah menjual keadilan kepada para pengusaha nakal? Sebuah tamparan keras bagi sistem hukum Indonesia yang seharusnya berpihak kepada keadilan, bukan kepada para pelaku pelanggaran hukum.

Fenomena ini sebagai bentuk kejahatan yang berlangsung secara terang-terangan dan dan melawan hukum segera ditindaki apapun alasannya Aparat Penegak Hukum jangan hanya diam.

“Masyarakat meminta Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim segera menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.‎ BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk digunakan sebagai bahan bakar operasional industri apalagi untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi,” jelasnya

‎Selanjutnya kata Dia, kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat dan berbagai elemen sipil yang mendesak agar aparat penegak hukum bertindak adil dan tegas, tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengusut tuntas keterlibatan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum pemilik SPBU dan para pelaku lapangan, demi menjaga keadilan dan marwah hukum di negeri ini.

‎Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, disebutkan bahwa:

‎”Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” tuntasnya****

Related posts

Miss Peuru Anleg DPRD Kabupaten Poso Berbagi Asih, Terhadap Korban Gempa

Seorang Guru SMAN 2 Berau Yang Berinisial JM, Diduga Lakukan Diskriminasi Terhadap Seorang Siswa

PT BJU Angkut Limbah Besi Tua Diduga, Tak Memiliki Dokumen