Mafia Solar Beraksi Lagi, Gudang Penimbunan di Kilo 13, Balikpapan Terbongkar Dekat Mako Brimob

Balikpapan, Derap News.com –
Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali di temukan, awak media mendapati aktivitas mencurigakan di kawasan Kilometer 13.

Ironis, aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal diduga terus berlangsung secara terang-terangan di kawasan Kilometer 13, tepatnya di depan Asrama Brimob Pelopor C Balikpapan. Kegiatan ini bahkan disebut-sebut sudah berlangsung lama dan dikenal “kebal hukum”, menimbulkan keresahan masyarakat.

Menurut keterangan salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, gudang penimbunan solar ilegal tersebut dikelola oleh seorang pria berinisial DD. Praktik pelalaku tersesbut menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan tandon-tandon besar di dalam gudangnya.

“Pengambilan solar secara tidak sah dari beberapa SPBU di Balikpapan, terutama di sekitar Kilometer 13. “Setiap hari ada saja mobil datang dan pergi, aktivitasnya padat. Tapi entah kenapa seolah tak pernah tersentuh hukum,” ujarnya

Anehnya lagi kata sumber, lokasi penimbunan solar ilegal tersebut selain di depan Mako Brimob, bahkan tidak jauh Polresta Balikpapan dan Polda Kalimantan Timur. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas yang terlihat terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut. Sehingga ada dugaan hal ini justru dibiarkan atau ada oknum aparat yang melindungi praktik ilegal tersebut.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 huruf c, dengan tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan dikenai denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya untuk konsumen tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.

“Hal ini menjadi pertanyaan sejumlah warga, mengapa aktivitas ilegal ini bisa terus berjalan tanpa hambatan? ada dugaan besar ada keterlibatan oknum aparat ataukah pelaku tersebut memberikan fee besar kepada oknum – oknum aparat untuk memuluskan kegiatan ilegal tersebut,” tuturnya

Dia menyebutkan, praktik ilegal ini tentu sangat merugikan negara, mengingat solar bersubsidi merupakan fasilitas untuk masyarakat yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan sektor transportasi umum. Penimbunan dan distribusi ilegal BBM tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi yang merata dan adil.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, terutama Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim, segera mengambil tindakan nyata, tidak hanya sekadar wacana. “Kami tidak ingin wilayah kami menjadi sarang mafia BBM. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.

“Desakan masyarakat semakin kuat agar para pelaku, termasuk DD yang disebut sebagai otak dari penimbunan ini, segera ditindak tegas tanpa pandang bulu”

“Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan**** Tim

Derap News.com akan mengawal kasus ini untuk dapat memastikan tindakan nyata dari seluruh pemangku kepentingan baik, DPRD, pemerintah dan TNI / Polri.

Related posts

Pemkot Samarinda, Terus Berkomitmen Tangani Banjir Dengan Strategi Jangka Panjang

Pesan Buat Bapak Kapolri, Jenderal Polisi, Listyio Dari GMKI Atas Hilangnya Babuk 12 Kg Sabu di Polda Kaltara

Menjadi Buah Bibir, Bidan P3K Double Job Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Tanjung Mangkalihat