Limbah PT SBE Cemari Sungai Delawan, Warga Terancam Krisis Air Bersih

Tanjung Redeb, Derap News.com –
Limba PT. Supra Bara Energi (SBE) diduga telah mencemari Sungai Delawan Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini memicu kekwatiran warga yang sudah puluhan tahun tergantung pada sungai tersebut .

Pasalnya kondisi air sungai berubah menjadi keruh dan berwarna cokelat tua yang diduga tercemari oleh aktivitas PT. SBE. Air sungai yang tercemar dapat menjadi sumber penyakit bagi manusia, terutama jika digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan memasak.

Salah seorang warga kepada Media ini menyebutkan, aliran limbah dari aktivitas Tambang PT. SBE telah merusak ekosistim sungai. Pencemaran ini dapat berdampak negatif pada kesehatan manusia, ekosistem sungai, dan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sungai. Pemerintah harus menegakkan hukum lingkungan dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan tersebut.

“Puluhan tahun warga bergantung pada sungai Deluman, untuk mandi, minum dan keperluan sehari-hari. Namun sejak tambang batubara PT. SBE beroperasi, sungai yang dulu jernih kini tidak bisa dimanfaatkan lagi,” sebutnya

Selanjutnya kata Dia, pencemaran sungai Deluman merupakan ancaman serius yang harus diperhatikan. Warga mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan tersebut yang telah mencemari sungai, sebab kesehatan lingkungan dan hak hidup masyarakat di pertaruhkan.

Dampak negatif aktivitas pertambangan, khususnya pencemaran sungai, dapat mengancam hak hidup masyarakat sekitar. Pencemaran air sungai oleh limbah tambang, baik limbah cair maupun padat, dapat merusak ekosistem sungai, mencemari sumber air bersih, dan membahayakan kesehatan manusia.

“Olehnya warga meminta untuk menindak bukan hanya aktivitas dihentikan melainkan harus diseret kepengadilan atas kecorobohan perusahaan tersebut. Pencemaran air sungai dapat menyebabkan berbagai penyakit pada masyarakat yang menggunakan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari bahkan mengancam hilangnya nyawa,” Ungkapnya

Dikatakannya, perusahaan tambang memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan. Dapat harus memastikan bahwa limbah yang dihasilkan tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Pencemaran sungai akibat aktivitas pertambangan adalah masalah serius yang dapat mengancam hak hidup masyarakat. PT SBE harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari limba tersebut terhadap masyarakat dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan,” Tuntasnya***” (Dion)

Related posts

Siswi SMAN 1Berau Gadiza Zulfyana Safitri,Sabet Juara 1 Lomba Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Provinsi Kaltim 2025

Miss Peuru Anleg DPRD Kabupaten Poso Berbagi Asih, Terhadap Korban Gempa

Seorang Guru SMAN 2 Berau Yang Berinisial JM, Diduga Lakukan Diskriminasi Terhadap Seorang Siswa