Palu, Derap News.com –
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng) patut diduga telah melanggar kode etik dalam melakukan pemeriksaan di Kabupaten Buol, dengan menggunakan Mobil Dinas (Mobnas) Kesehatan Kabupaten Buol untuk keperluan tugas dalam pemeriksaan BPK di Buol.
Hal ini mencuat ke publik saat Mobnas tersebut alami kecelakaan saat ingin keluar dari parkiran halaman Hotel Surya Wisata dengan menabrak tembok penahan bunga mengakibatkan mobil rusak berat. Sabtu (13/9/2025)
Menurut Ketua Palu Lowyer Club (PLC) Dr. H. Irwanto Lubis, SH.MH kepada Derap News.com menuturkan bahwa kejadian ini sangat mengejukan publik, pasalnya salah satu Institusi atau Lembaga yang diberikan negara berbagai fasilitas yang memadai bahkan dengan gaji besar justru sangat memalukan dan menjadi pertanyaan publik terkait integritas pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.
Para auditor telah mendapatkan uang untuk melakukan pemeriksaan baik dari segi transportasi, akomodasi, dan uang harian. Olehnya bagi para entitas, pada saat auditor melakukan pemeriksaan, tidak perlu memberikan konsumsi atau makan kepada para auditor apalagi sampai memberikan fasilitas mobil.
“Jadi selama pemeriksa melakukan pemeriksaan di tempat audity, tidak perlu diberikan makan siang. Para pemeriksa sudah diberikan fasilitas seperti mobil untuk melakukan pemeriksaan selama proses pemeriksaan,” ujar Bang Iwan
Bang Iwan mengatakan, saat ini, kode etik BPK diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018. Peraturan tersebut berisi nilai-nilai dasar BPK dalam bentuk kewajiban dan larangan bagi Anggota BPK maupun pemeriksa BPK, serta jenis sanksi yang dijatuhkan oleh MKKE jika kewajiban atau larangan tersebut dilanggar.
Di dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan mengamanatkan bahwa BPK wajib mematuhi kode etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa BPK
“BPK mempunyai tiga nilai dasar yang menjadi dasar kode etik di BPK yaitu integritas, independen dan profesional, karena sekecil apapun fasilitas yang diberikan entitas itu akan mempengaruhi pemeriksaan tersebut tidak lagi kredibilitas alias sudah terkontaminasi”
“Kode etik BPK bertujuan untuk mewujudkan Anggota BPK dan pemeriksa yang berintegritas, independen dan profesional dalam melaksanakan tugas pemeriksaan demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK,” jelasnya
Bang Iwan mendesak, Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai pemeriksa apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Atas tindakan yang memalukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan amanat Undang-undang Dasar dan Undang-undang yang diemban oleh BPK sebagai lembaga negara.
“Peran utama kehormatan dan kode etik dalam penegakan nilai-nilai dasar merupakan modal dalam pencapaian visi dan misi BPK, dengan tetap menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK. Hal yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Sulteng benar-benar telah menciderai citra dan kredibilitas BPK,’ imbuhnya
Selanjutnya kata Dr. H. Irwanto Lubis SH, MH, BPK mempunyai tiga nilai dasar yang menjadi dasar kode etik di BPK yaitu integritas, independen dan profesional. Kode etik BPK bertujuan untuk mewujudkan Anggota BPK dan pemeriksa yang berintegritas, independen dan profesional dalam melaksanakan tugas pemeriksaan demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK.
Olehnya publik sangat berharap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) harus serius dalam mencermati dan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran kode etik BPK. Dalam hal ini, Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi.
“Pemeriksaan BPK diharapkan berintegritas dengan nilai-nilai dasar independensi, integritas, dan profesionalisme yang wajib diterapkan oleh setiap pemeriksa BPK, mulai dari menjaga perilaku tidak mengambil hak bukan milik, bersikap jujur, hingga memastikan kualitas dan objektivitas dalam setiap tahapan pemeriksaan untuk menghasilkan laporan keuangan negara yang akuntabel dan transparan,” tegasnya
Lebih jauh terang Bang Iwan, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik BPK secara tegas mewajibkan pegawai BPK untuk menolak pemberian atau gratifikasi dalam bentuk apapun, sekecil apapun, dari siapa pun dalam pelaksanaan tugas mereka.
Hal ini dimaksud untuk menjaga independensi, integritas, dan objektivitas BPK dalam melaksanakan tugasnya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta untuk mencegah konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Pelanggaran Kode Etik yang terkait dengan penerimaan fasilitas atau gratifikasi dapat berakibat pada penjatuhan sanksi.
Penerimaan fasilitas, sekecil apapun, dapat menciptakan hubungan timbal balik yang tidak semestinya antara entitas yang diperiksa dan auditor BPK, yang dapat mempengaruhi objektivitas pemeriksaan.
“BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam menjalankan tugasnya memeriksa keuangan negara. Penerimaan fasilitas dapat merusak kemandirian ini dan menimbulkan potensi pengaruh dari entitas yang diperiksa”
“Pemeriksa BPK dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan,” tuntas Bang Iwan**** (Bas)
Nantikan pemberitaan berikutnya Derap News.com akan mengupas tuntas terkait kinerja BPK Perwakilan Sulteng**
