Lapor Pak Kapolda PETI ilegal Marak, di Kabupaten Buol APH Tutup Mata? Potensi Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

Buol, Derap News.com-
Mulusnya para cukong tambang Ilegal semakin Marak di Kabupaten Buol, Buol, Provinsi Sulawesi Tengah sepertinya APH bungkam tak berdaya seolah tutup Mata dan Telinga ?

Kenapa tidak, saat ini kerusakan lingkungan hidup yang berdampak pada rusaknya habitat di wilayah Sungai Desa Kokokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah serta potensi banjir bandang dan krisis air bersih untuk keperluan kehidupan manusia terancam.

Persoalan tambang ilegal ini bukan baru saja tetapi sudah berjalan cukup lama tambang berjalan dengan mudah nya melegalkan kegiatan yang berpotensi rusaknya lingkungan dan habitat di hutan Kabupaten Buol

Jika hal ini terus menerus di biarkan besar kemungkinan akan tambah rusak lingkungan. Wargapun memohon pada bapak presiden Prabowo yang baru dilantik,segera ambil tindakan dan pejabat pemerintah pusat, Menteri Lingkungan Hidup, kementerian pertambangan, kejaksaan agung serta kepolisian RI agar dapat melakukan evaluasi terhadap tambang Ilegal yang berpotensi merugikan negara merusak lingkungan.

Dari hasil pantauan tim gabungan awak media di beberapa titik lokasi HGU PT Sono Keling Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah. Sungguh sangat besar kemungkinan tambang Ilegal tersebut berpotensi jelas merugikan negara miliyaran hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Bahkan pelaku tambang Ilegal kerap melakukan kegiatan degan mulus beroperasi gunakan mesin puso dompeng dan alat berat, tanpa tersentuh hukum sama sekali, padahal kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama tanpa ada perhatian dari pemerintah daerah maupun pusat atas tindakan para pelaku cukong yang dinilai sangat merugikan masyarakat, maupun negara.

Kekebalan hukum para cukong tambang tanpa izin ini sepertinya diduga kuat ada ada oknum APH dan Wartawan yang menjadi beckingan para cukong tersebut sehingga berani mereka melakukan kegiatan tidak merasa terbebani dari jeratan hukum diwilayah hukum Kabupaten Buol. Bahkan ,pihak cukong bebas melakukan kegiatan tanpa memperhatikan rusaknya lingkungan dan kehidupan masyarakat luas.

Hal ini di buktikan bahwa ada seorang wartawan yang berani membawah nama wartawan Kabupaten Buol meminta uang upeti sebanyak lima juta rupiah kepada salah seorang cukong tambang dengan alasan uang koordinasi. Dan uang tersebut akan di bagikan kepada seluruh wartawan yang ada di Kabupaten Buol.

“Saya sudah berikan uang sebanyak Rp 5. 000. 000. (lima juta) kepada wartawan awak media salah satu media online di Kabupaten Buol berinisial R. Dan uang tersebut sebagai uang koordinasi selanjutnya akan di bagikan kepada semua wartawan yang ada di Kabupaten Buol,” ungkapnya kepada awak Media

Sementara itu, Wartawan senior dan juga sebagai Sekretaris Komite Wartawan Reformasi Indonesia ( KWRI) Provinsi Sulawesi Tengah serta Pimpinan Umum Media Derap News. com Basri M Djulunau menegaskan jika benar ada keterlibatan oknum Wartawan pihak berwenang dalam hal ini Polres Buol diharapkan tidak hanya menindak aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut, tetapi juga menelusuri serta segera turun tangan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum wartawan berinisial R dan jaringan lainnya dalam aktivitas tambang ilegal di Kokobuka tersebut

“Jika benar ada keterlibatan oknum wartawan sebagai backing tambang ilegal, ini jelas mencederai profesi jurnalis yang seharusnya menjadi kontrol sosial untuk penyampaan kebenaran,” tegas Basri

Senada dengan itu salah seorang tokoh Masyarakat Kecamatan Tiloan yang tidak mau di publis namanya kepada awak media menyampaikan,
Undang Undang minerba seolah tidak berguna karena jeratan hukum tersebut sudah di ambil alih oknum pengusaha pelaku tambang Ilegal dengan dugaan kuat kerjasama dengan aparat penegak hukum.

Berdasarkan UU Minerba keinginan pemerintah dan BPK mendapat keuntungan melalui pendapatan negara namun sangat disayangkan telah terlebih dahulu disedot oleh pihak cukong baik melalui suap maupun gratifikasi kepada pejabat daerah maupun pusat.

“Kalau semua ini hanya dibiarkan tanpa ada prnegakan hukum kepada para mapia PETI, maka hukum kita terbukti bisa di bayar atau di beli ,sebab siapa punya uang dia mampu membeli hukum beda degan rakyat kecil seperti kami,apa bila salah maka kami busuk dalam penjara. Melihat fenomena menyedihkan rasa keadilan hukum di negeri ini terkesan ada keberpihakan,” cetusnya.

“Disisi lain pelestarian lingkungan baik berupa jalan yang kerap di lalui muatan berat berdampak kerusakan, bahkan debu yang berterbangan bisa menjadikan kesehatan manusia terganggu,” jelasnya

Dia menambahkan apa dengan penegakan hukum di Kabupaten Buol, perlu di pertanyakan jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum memelihara tambang-tambang ilegal.

Jika hukum bisa di selesaikan dengan asumsi segan dan upeti maka, dalam hal penegakan hukum bisa di bilang tajam ke bawah dan tumpul pada kalangan orang-orang besar dan berduit

Disebutkannya, sudah jelas, merujuk pada aturan penambangan Tanpa Ijin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dijelaskan dalam pada pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Hal ini juga diatur di pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“Kami komunitas masyarakat Tiloan Pemerhati Buol meminta kepada aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Buol jangan ada tebang pilih dalam menindak marak nya dugaan tambang ilegal dan tindak tegas yang diduga mafia tambang di Bumi Pogogul ini,” tutupnya

***Tim

Related posts

Kapolsek Paleleh Pimpin Razia Miras Jelang Lebaran

Kapolsek Paleleh Laksanakan Jumat Keliling

Sidang Poktan UBM vs PT Berau Coal, Majelis Hakim Putuskan Peninjauan Setempat