Tanjung Redeb, Derap News.com –
Sebuah rumah yang terletak di Jalan Ketapang RT 13 depan Mesjid Baiturrahim Kelurahan Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi. Diduga tempat penyimpanan rokok Ilegal serta aktivitas kantor, keberadaan yang tidak jauh dari Polres Berau.
Terlihat 2 Mobil Cold Diesel yang mengangkut Rokok Ilegal ini diduga bebas masuk ke di tempat tersebut tanpa tersentuh pihak yang berwajib.
Info yang dirangkum, masuk dari Samarinda terus menuju rumah tersebut tempat masuk dan keluarnya mobil yang diduga membawa rokok Ilegal.
Dinilai lemahnya Pengawasan Bea Cukai dan APH terkait mobil col diesel yang mengangkut rokok dengan leluasa berjalan di siang hari di jalan protokol.
Salah seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun. Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari
“Kita menghimbau dan meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bea dan Cukai Wilayah Berau Serta Kapolda Kaltim, APH yang terkait untuk menindak tegas para produsen dan pengedar rokok illegal jika tersebut,” ujarnya
Ia menyebut, pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun
“Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” sebutnya
Berdasarkan laporan warga laporan warga pemilik rumah atau pengusaha rokok ilegal tersebut berinisial TS, tidak pernah tersentuh hukum meskipun aktivitas rokok ilegal semakin marak dan menjadi perhatian publik.
Akibat beredarnya rokok dengan cukai ilegal sangat merugikan negara khususnya dari sektor perpajakan yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Apakah ada indikasi setoran dari pemilik bisnis ilegal kepada Oknum tertentu di Bea Cukai untuk melindungi operasinya?” tanya warga.
Dugaan ini semakin kuat karena hingga kini, meskipun informasi terkait pelaku sudah jelas, tidak ada tindakan TEGAS yang diambil oleh otoritas setempat****