Lapor Pak Kapolda Kaltim! Diduga PT Kassava Ekploitasi Kayu Ulin Tanpa Izin. Benarkah! Ada keterlibatan Dishut Provinsi Kaltim ???

Tanjung Redeb, Derap News.com –
PT. Kassava diduga kuat mengambil kayu ulin di luar area izin produksinya. Hal ini didasarkan pada temuan di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

Dari pantauan di lapangan bahwa perusahaan tersebut diduga memproduksi, menampung, mengolah, dan memperjualbelikan kayu ulin dari pembalakan liar.

Hal itu viral, setelah sejumlah media online memberitakan informasi dari sejumlah narasumber terkait aktifitas yang telah berlangsung lama itu. Bahkan ada tudingan bahwa Dinas Kehutan Provinsi Kalimantan Timur turut terlibat dapat Jatah, Negara dirugikan.

Dugaan keterlibatan Dishut Provinsi bukan tidak beralasan ditemukannya sejumlah log kayu ulin dengan barcode yang dipasang bantos kayu dengan ID Barcode 231,1310 memastikan bahwa log kayu ulin tersebut sah dan legal. Sementara menurut sumber jenis kayu ulin tidak masuk dalam izin produksi PT.Kassava.

Jika sebuah perusahaan memproduksi kayu ulin tanpa izin itu merupakan pelanggaran hukum.

“Produksi dan perdagangan kayu ulin, terutama yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin, termasuk dalam tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum,” ujarnya

Dia mengatakan, penting bagi perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait produksi dan perdagangan kayu ulin. Kepatuhan ini tidak hanya menghindari sanksi hukum, tetapi juga berkontribusi pada kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Dalam Permenhut LH dan Perdirjen Kementan Jo UU No 18/2013 tentang larangan Perambahan Hutan, sebagaimana diatur dalam psl 19 huruf a dan atau b jo psl 94 ayat 1 huruf a dan atau psl 12 huruf e jo psl 83 ayat 1 huruf b UU No 18/2013 di pidana dengan Ancaman maksimum 15 th penjara dan denda 100M,” jelasnya

Disebutkannya, pohon ulin atau biasa disebut kayu besi salah satu kayu yang terkenal dan terkuat di habitat-nya hutan Kalimantan keberadaan-nya semakin langka di alam saat ini akibat eksploitasi yang dilakukan secara besar-besaran.

Selanjutnya Dia menuturkan, praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi dan hal ini menimbulkan berbagai spekulasi dan menjadi pertanyaan besar masyarakat masih ada kah Aparat Penegak Hukum (APH) atau kah ada keterlibatan atau APH yang jadi biang praktek haram tersebut.

“APH, baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata Perambahan yang sudah berlangsung lama itu. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,” pungkasnya*

DN : 01

Related posts

Siswi SMAN 1Berau Gadiza Zulfyana Safitri,Sabet Juara 1 Lomba Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Provinsi Kaltim 2025

Seorang Guru SMAN 2 Berau Yang Berinisial JM, Diduga Lakukan Diskriminasi Terhadap Seorang Siswa

PT BJU Angkut Limbah Besi Tua Diduga, Tak Memiliki Dokumen