Tanjung Selor, Derap News.com –
Penebangan liar (Illegal Logging) semakin marak terjadi di wilayah hutan Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Ironisnya lagi kejadian ilegal loging ini seolah – olah Pemerintah maupun oknum APH telah dibungkam dengan cuan.
Kejahatan Ilegal Loging ini terjadi di Bulungan, hasil pembalakan liar tersebut di temukan disomel milik Herman Jalan Lembasung, Kecamatan Kota Bulungan, Puluhan bahkan ratusan kubik kayu olahan bertumpuk di Somel yang diduga sebagai penanda kayu tanpa dokumen.
Investigasi yang dilakukan wartawan media ini dalam mengungkap aktivitas ilegal logging berskala besar itu mendapatkan informasi dari karyawan Somel milik Herman tersebut. Salah satu karyawan Somel menuturkan, bahwa puluhan kubik kayu ini datang nya pada tengah malam diangkut truk- truk setelah di bongkar di Somel.
“Kayu ini datang nya pada malam hari di bawa truk- truk setelah di bongkar di tingal begitu saja, saya juga tidak tau pak yang bawa kayu ini nama nya siapa,” ungkapnya
Investigasi bermula dari laporan masyarakat kegiatan penebangan liar hingga perambahan hutan dalam pengambilan kayu yang diekploitasi di luar daerah dengan dokumen yang diduga diperjual belikan.
Kondisi ini jelas menunjukkan adanya pembalakan liar yang dilakukan para pelaku pemalakan luar secara sistematis dan terorganisir.
Pantauan di lapangan bahwa sejumlah lahan hutan sepanjang Bulungan tanpak jelas terdengar suara gergaji mesin dalam melakukan penebangan tanpa ada rasa takut dari penegak hukum. Bahkan menurut sumber terpercaya kayu – kayu tersebut di bawah langsung ke luar daerah.
Akibatnya terlihat hutan mulai gundul, kerusakan lingkunganpun tidak terelakkan. Aktivitas tersebut diyakini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Pertanyaan kemudian siapa dibalik Ilegal Logging tersebut ???
Masyarakat setempat menyayangkan lemahnya pengawasan dari pemerintah khususnya Dinas Kehutan dan Aparat Penegak hukum. Ada dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang turut “bermain” dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dugaan pembiaran ini memperkuat kesan bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dalam menangani kejahatan kehutanan.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang melakukan kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan tanpa izin, dapat dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar (Pasal 17 dan Pasal 82). Sementara itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menyebutkan pada Pasal 50 ayat (3) huruf e bahwa menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindakan pidana.
Tak hanya pelaku utama, pembeli dan penadah kayu hasil pembalakan liar juga dapat dijerat pidana. Dalam KUHP Pasal 480, perbuatan menampung hasil kejahatan (penadahan) dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun. Hal ini diperkuat oleh Pasal 50 ayat (3) huruf f UU Kehutanan yang melarang kegiatan memperjualbelikan hasil hutan ilegal.
Dampak ekologis dari pembalakan liar ini sangat serius. Hilangnya hutan lindung akan mempercepat degradasi lingkungan dan mengakibatkan bencana ekologis seperti banjir, tanah longsor, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Masyarakat kini hidup dalam kekhawatiran terhadap potensi banjir besar yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Selain itu, negara juga dirugikan puluhan miliar akibat kayu-kayu berkualitas tinggi yang seharusnya menjadi sumber pemasukan negara justru dijarah dan dijual tanpa melalui prosedur legal. Hal ini menambah beban negara akibat kehilangan potensi penerimaan dari sektor kehutanan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak APH maupun Dinas Kehutanan Kalimantan Timur terkait hasil investigasi media ini. Ketika dikonfirmasi, beberapa pihak berwenang enggan memberikan komentar dengan alasan masih melakukan verifikasi informasi.
Pertanyaan besar kini menggantung di publik: Mengapa penegakan hukum tidak dilakukan dengan tegas? Siapa yang seharusnya bertanggung jawab? Apakah aparat penegak hukum akan membiarkan praktik pembalakan liar ini terus berlangsung hingga seluruh hutan Bulungan habis dirampas?
Pemerintah daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta turun tangan segera. Penanganan tidak bisa lagi sebatas imbauan dan janji. Diperlukan tindakan konkret untuk menghentikan kejahatan lingkungan ini, termasuk penegakan hukum yang adil dan menyeluruh terhadap semua pelaku, tanpa pandang bulu.
Jika pembiaran ini terus berlanjut, masyarakat Bulungan tidak hanya akan kehilangan hutan, tetapi juga masa depan. Investigasi ini menjadi bukti kuat bahwa kerusakan lingkungan akibat ilegal logging harus dihentikan sekarang juga, sebelum terlambat.*
(Laporan, Fery Kaltara)
Nantikan berita berikutnya,
Derap News.com akan terus melakukan Investigasi untuk menguak siapa di belakang pembalakan liar (Ilegal Logging) tersebut****
Nantikan berita berikutnya dalam Investigas