Sangata, Derap News.com –
Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi perhatian Publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta diminta mengusut dugaan korupsi tersebut . Dimana berdasarkan laporan sumber terpercaya, bahwa salah seorang oknum di Dinas Pendidikan Sangatta berinisial, Ujo diduga korupsi dana Bos Miliaran Rupiah. Tahun 2023-2024
Menurut sumber yang tidak mau namanya di publis kepada Derap News.com menuturkan, kasus ini menunjukkan bagaimana pentingnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara transparan dan akuntabel, serta penegakan hukum yang tegas untuk memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan.
“Diduga oknum di dinas pendidikan yang berinisial Ujo korupsi dana BOS, diminta untuk segera diperiksa APH,” ujarnya
Dia menyebutkan, Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dinegeri ini disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Modus operandi yang di lakukan oknum Ujo mengambil dana BOS dari bank. Namun, dana BOS yang telah diambil tersebut tidak seluruhnya disalurkan ke sekolah pengguna. Melainkan dana tersebut disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetor ke bendahara sekolah.
“Bahkan dana BOS yang diterima bendahara sekolah masih dipotong lagi oleh oknum yang berinisial Ujo tersebut,” ungkapnya
Ditambahkannya, akibat perbuatan oknum di Dinas Pendidikan Sangatta yang berinisial Ujo ini, negara mengalami kerugian miliaran.
“Meskipun belum ada kejelasan mengenai detail temuan dan besaran pasti kerugian negara, kabar ini jelas menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dana Bos di Kabupaten Sangatta,” imbuhnya
Olehnya dia meminta Aparat Penegak Hukum ( APH) yakni, Kejari bahkan Polres Sangatta untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Ujo tersebut.
” Kami mendesak Kejari dan Polres Sangatta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum di Dinas Pendidikan atas dugaan penyalahgunaan dana BOS,”
Kasus ini harus segera mendapat perhatian serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Kejari, Polres Berau segera melakukan investigasi mendalam. Pihak berwenang harus segera melakukan audit forensik terhadap realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran hukum, aparat diharapkan segera bertindak tanpa kompromi, untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
“Bila dugaan ini benar oknum di Dinas Pendidikan yang berinisial Oj, dapat diancam pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar,” tutupnya **** Tim
Nantikan Edisi berikutnya masih seputar dugaan korupsi dana Bos tersebut diatas