Tanjung Redeb, Derap News.com – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diduga melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Hal tersebut sangat meresahkan warga sekitar tempat hiburan malam.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari masyarakat sekitar, terdapat beberapa THM yang beroperasi melewati batas waktu tutup yang diatur hingga pukul 03.30 WITA.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada Derap News.com, mengungkapkan, aktivitas THM yang berlangsung hingga dini hari tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Berharap Pemkab Berau bersama instansi terkait segera turun tangan untuk mengevaluasi dan mengatur ulang jam operasional tempat hiburan malam tersebut.
“Kami merasa terganggu dengan suara bising dari THM yang beroperasi sampai lewat jam 3 pagi. Ini sudah sangat meresahkan. Harusnya ada tindakan dari pemerintah,” ungkapnya
Dikatakannya, dugaan pelanggaran jam operasional sejumlah THM, sudah tidak mematuhi aturan operasional akibatnya warga sekitar menjadi korban dampak kebisingan musik dari THM tersebut. Olehnya masyarakat berharap agar pengawasan terhadap THM yang melanggar jam operasional dan harus di tindak tegas tempat hiburan yang melebihi waktu yang ditentukan dan diduga menjual minuman keras tanpa izin lengkap.
“Ketidaktegasan pengawasan terhadap jam operasional dan potensi lemahnya penegakan regulasi oleh instansi terkait, akibatnya THM beroperasi melebihi waktu yang ditentukan dan diduga menjual minuman keras tanpa izin lengkap, sehingga meresahkan warga,” ungkapnya
Selain itu tambahnya, tak hanya soal jam operasional, warga juga mengungkapkan kekhawatiran atas beredarnya minuman beralkohol dengan kadar di atas 5% yang dijual di beberapa THM. Hal ini juga menjadi sorotan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan mahasiswa.
“Pelanggaran jam operasional dan peredaran minuman beralkohol di atas 5% di sejumlah THM, para pengelola sudah tidak mematuhi aturan operasional dan perizinan; ujarnya
Disebutkannya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol telah diatur sebagai berikut, setiap pelaku usaha yang menjual langsung minuman beralkohol wajib memiliki, Surat Keterangan Penjual, Langsung Minuman Beralkohol (SKPL), Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB), Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Jika ditemukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan dalam Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Masyarakat Kabupaten Berau berharap agar Pemerintah Daerah bersama Satpol PP, Dinas Perizinan dan instansi terkait lainnya segera melakukan peninjauan ulang terhadap semua THM di wilayah tersebut”
“Kami juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terkait jam operasional dan kepatuhan terhadap perizinan minuman beralkohol demi mencegah potensi pelanggaran hukum dan menjaga ketertiban umum,” tuntasnya**** (Red)