Palu, Derap News.com-
Jamrin Zainas SH.MH selaku Kuasa Hukum korban meminta kepada pihak kepolisian Polres Buol agar pelaku kejahatan pelecehan seksual yang di tindak lebih cepat.
Sejak bulan Maret 2025 pelaku berinisial HR sebagai Anggota DPRD Buol telah dilaporkan ke Polres Buol atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Buol berinisial AT.
Kuasa hukum korban, Jamrin Zainas, mengatakan pihaknya mendorong Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diterapkan dalam penanganan kasus ini.
“Kami sampaikan kepada pihak Polres Buol berharap Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) bisa masuk,” kata Jamrin kepada beberapa wartawan Senior Sulteng diwarkop Jalan Maluku Palu, Selasa (02/12/2025)
Ia menjelaskan alasannya mendorong penyidik agar menerapkan undang-undang tersebut dalam kasus ini bertujuan untuk untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pemulihan psikososial dan restitusi bagi korban.
Dalam Pasal 30 ayat (1) undang-undang ini menjamin korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi atau Ganti rugi dan layanan pemulihan.
Ayat selanjutnya menjelaskan restitusi yang dimaksud dapat berupa harga diri korban dan keluarga yang berkaitan langsung sebagai akibat dari pelecehan seksual kekerasan yang diderita korban akibat tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
Meski demikian, Jamrin masih belum bisa memastikan undang-undang mana yang akan dikenakan dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya tersebut. Sebab Polres Buol belum mendalami kasus pelecehan tersebut.
“Penyidik masih melakukan konfrontir kedua belah pihak antara pelaku dan korban dan menggelar rekonstruksi terjadinya kasus ini,” jelasnya
Adapun, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan HR kepada seorang staf sekretariat DPRD Kabupaten Buol yang berinisial AT mencuat. Setelah pelaku dilaporkan korban ke polisi.
Laporan resmi diterima Polres Buol pada 11 Maret 2025 dengan nomor LP/B/84/III/2025. Peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada reses pertama, 22 Oktober 2024, dan diduga berlangsung dini hari (sekitar pukul 02.00 Wita) di sebuah penginapan di Desa Paleleh, Kecamatan Paleleh.
“Korban berinisial AT, seorang staf di Sekretariat DPRD Buol, telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polres Buol pada Maret 2025. Pihak Polres Buol telah mengonfirmasi adanya laporan tersebut,” tuturnya
Selanjutnya kata Jamrin, meskipun laporan sudah dibuat sejak Maret 2025, hingga berita terbaru (Desember 2025), proses hukum di Polres Buol masih terus berjalan dan belum mencapai tahap akhir yang memuaskan bagi pihak korban. Pihaknya selaku Kuasa Hukum korban bahkan mendesak agar segera digelar rekonstruksi agar kasus ini segera terang benderang.
Adanya desakan dari berbagai pihak mengindikasikan adanya persepsi publik bahwa penanganan kasus ini berjalan lambat. Pihak berwenang, baik kepolisian maupun BK DPRD, menyatakan bahwa proses sedang berjalan, namun belum ada keputusan hukum yang final terkait status terlapor.
“Pada hal berbagai pihak bahkan keluarga korban secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini seadil-adilnya dan setransparan mungkin,” tutup Kuasa Hukum Jamrin**
