Kejati Sulteng Didesak Untuk Usut Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Oyak Mangkrak

Buol, Derap News.com-
Masyarakat Desa Oyak, Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk mengusut tuntas proyek pembangunan gedung serbaguna desa tersebut, terbengkalai (mangkrak) yang menelan anggaran Rp 460. 000. 000 (Empat ratus enam puluh juta rupiah) bersumber dari Dana Desa (DD)

Warga mendesak Kejati Sulteng bertindak tegas, karena mangkraknya proyek ini merupakan bentuk kelalaian atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran, Derap News.com dilapangan, proyek ini
mangkrak diduga akibat penyalahgunaan anggaran (korupsi), kekurangan dana, atau perencanaan yang buruk, yang mengakibatkan kerugian negara dan kekecewaan masyarakat.

Kondisi gedung serbaguna dua lantai baru terpasang struktur rangka dan dan pondasi belum ada atap. Lantai juga masih tanah dan banyak ditumbuhi rumput liar. Hal ini bisa memperparah kondisi bangunan apabila dibiarkan mengingat kepanasan dan kehujanan.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Oyak yang tidak ingin namanya di publis mengatakan, mangkraknya bangunan Gedung serbaguna tersebut, Kuat dugaan adanya permainan kongkalikong antara Kades dan kontraktor serta oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang ingin meraup keuntungan. Temuan lapangan seringkali menunjukkan adanya perbedaan drastis antara dana yang dicairkan dengan fisik bangunan di lapangan (diduga mark-up atau pengurangan spesifikasi).

Dugaan masyarakat bukan tidak beralasan, dalam kurun waktu 2 tahun ini pembangunan Gedung serbaguna ini tidak kunjung di selesaikan karena uang nya sudah habis ataupun sudah dipergunakan untuk keperluan lainnya. Sedangkan bangunan tersebut telah menelan biaya sebanyak Rp.460 juta, kemana arah uang bangunan tersebut..? sedangkan hasil dari progres pekerjaan baru mencapai kurang lebih 20 porsen tidak sesuai dengan yang harapkan.

“Kami meminta dan mendesak Kejati Sulteng untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam mangkraknya proyek pembangunan gedung serbaguna tersebut. Karena hal ini jelas telah merugikan Negara, masak iya, pembangunan tahun 2024 selesai sampai saat ini belum selesai sedangkan sedangkan ini sudah tahun 2026″ ujarnya

Ia menegaskan, APH tidak boleh diam dan harus berani mengusut tuntas, termasuk jika ada keterlibatan aparatur desa, dinas terkait, atau kontraktor pelaksana, guna menyelamatkan kerugian negara.

Rakyat berharap APH harus mengambil tindakan tegas dan tidak tebang pilih agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan dana desa atau anggaran negara untuk kepentingan pribadi yang merugikan publik.

“Proyek Gedung Serbaguna Desa Oyak telah menjadi sorotan tajam. Meskipun dianggarkan pada tahun 2024, hingga 2026 bangunan tersebut mangkrak dan baru sebatas pondasi. masyarakat mendesak Kejati Sulteng untuk mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam mangkraknya pembangunan gedung serbaguna tersebut” tegasnya

Selanjutnya kata dia Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menginvestigasi gedung serbaguna yang mangkrak merupakan reaksi atas kerugian uang negara, ratusan juta rupiah. Kerugian negara seringkali timbul dari perencanaan yang lemah, pengawasan proyek yang buruk, hingga dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Selain itu, terdapat kasus di mana proyek bangunan serbaguna dengan anggaran fantastis ternyata tidak sesuai realisasi atau terbengkalai.
Dampak: Mangkraknya gedung serbaguna mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara dan merampas hak masyarakat atas sarana infrastruktur yang layak.

“APH, khususnya Kejati Sulteng, didorong untuk melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan memastikan aset negara tidak hilang begitu saja’ tutupnya* (Tom)

Related posts

Jamrin Zainas Sebut, PT KLS Tidak Punya Legal Standing untuk Melapor Mantan Bupati Morowali di Polda Sulteng

Penimbunan Solar di Balikpapan Barat, Diduga Dibekengi Oknum Polda

Sidang Gugatan Kelompok Tani Serdang, Terhadap PT Garda Tujuh Buana Kembali Digelar.