Kejaksaan Negeri Berau akan segera melakukan investigasi terkait kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini sesuai dengan kewenangan Kejaksaan untuk menindak kasus-kasus yang merugikan negara, termasuk kejahatan kehutanan seperti illegal logging.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Yovandi Yazid, menuturkan akan segera menurunkan tim intelijen untuk melakukan investigasi dan penyelidikan terkait dugaan pembalakan liar ( Illegal Logging). Bahkan besar dugaan perusahaan tersebut telah melakukan perampasan lahan milik Kelompok Tani Sandewaan, Kampung Dumaring, Talisayan
“Saya akan coba turunkan Intel ya,” ujar Kajari melalui pesan WhatsApp
Tentunya kejaksaan akan melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus illegal logging, termasuk mencari tahu siapa saja yang terlibat.
Kejaksaan memiliki peran penting dalam penanganan illegal logging, termasuk dalam hal pengumpulan informasi intelijen, penyelidikan, penuntutan, dan penegakan hukum.
Kejaksaan akan menggunakan intelijen untuk mengidentifikasi jaringan illegal logging, modus operandi, dan pelaku.
Penanganan illegal logging akan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Intelijen Kejaksaan berperan dalam melakukan pengumpulan informasi, penyelidikan, dan penuntutan dalam rangka penegakan hukum terhadap illegal logging.
Tentu, mari kita berikan apresiasi atas atensi dan tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau yang begitu tanggap melakukan tindakan yang efektif dan efisien serta begitu bermanfaat bagi masyarakat, patut kita hargai. Tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau dengan respon cepat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum.***
DN, 01