Palu, Derap News.com-
Kuasa hukum mantan Bupati Morowali Utara (Morut) Moh Asrar Abd Samad. Jamrin Zainas, SH., MH menegaskan, PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) tidak punya hak atau kapasitas untuk melaporkan kliennya ke Polda Sulteng.
Jamrin mengklaim bahwa PT KLS sudah tidak memiliki hak lagi di lahan yang menjadi objek sengketa atau objek laporan, karena Hak Guna Usaha (HGU) PT KLS tersebut sudah tidak berfungsi atau mati. Pemegang HGU gagal memenuhi kewajiban menjaga, membangun, dan mengelola lahan secara lestari.
“HGU yang mati namun tetap dikuasai perusahaan seringkali memicu sengketa dengan masyarakat. Inilah yang dijelaskan klien kami, Bapak Asrar saat di BAW oleh penyidik Polda Sulteng, “ tegasnya
Menurutnya, Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak berfungsi, mati, atau terlantar memiliki konsekuensi hukum serius, di mana tanah tersebut dapat diambil kembali oleh negara. Sementara lahan yang dilaporkan oleh PT KLS itu merupakan hak dari Moh. Asrar.
“Klien kami memiliki alas bukti punya SKPT dan sertifikat tanah. Ini memang milik pak Asrar. Sedangkan posisi PT. KLS sekarang tidak berhak lagi dikarenakan HGU PT. KLS sudah mati, alias sudah selesai. Sudah 30 tahun mereka (PT. KLS) menggunakan HGU tersebut, “ jelas Jamrin.
Selanjutnya kata Jamrin, sebelumnya PT KLS telah melakukan penyerobotan lahan milik Moh Asrar, sehingga pada saat itu dilaporkan di salah satu Polsek, di Kabupaten Morut. Perkara penyerobotan ini sedang berproses di Polsek. Tiba-tiba mereka juga melapor ke Polda Sulteng, dengan tuduhan klien kami yang melakukan penyerobotan lahan.
“Perkara ini belum selesai di Polsek Morut, tapi klien kami sudah terima panggilan dari Polda atas laporan PT. KLS, “ ujarnya, heran.
Ia juga menekankan bahwa tanah yang menjadi obyek perkara tersebut benar-benar sah milik klien kami dan bersertifikat serta sudah dikelola selama 20 tahun.
Perusahaan yang HGU-nya sudah benar-benar mati dan tidak dalam proses perpanjangan/pembaruan kehilangan hak legalnya atas lahan tersebut, sehingga legal standing mereka untuk melapor atas tuduhan okupasi lahan (pendudukan tanah) menjadi lemah atau hilang.
“Untuk membuat laporan polisi atas tuduhan penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP atau UU Perkebunan), pelapor harus membuktikan alas hak yang sah. HGU milik PT. KLS itu sudah mati dan dicabut”
“Karena ini proses penyelidikan, maka kami tetap datang di Polda. Atas dasar aturan tersebut klien saya memanen sawit miliknya. Bukan milik pihak lain, “ tutup Jamrin Jainaz
