Buol, Derap News.id –
Dr. Irwanto Lubis SH.MH, yang akrab disapa Bang Iwan, kuasa hukum tim pemenangan pasangan, nomor urut 5 Agris-Djufrin (Arjuna), melaporkan dugaan praktik money politik ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bawaslu Kabupaten Buol.
“Kita banyak menerima laporan. Banyak bukti tentang itu (dugaan money politik). Dugaan dilakukan oleh paslon 02,” kata Bang Iwan, melalui keterangan resminya
Menurut Bang Iwan, dugaan praktik money politik itu dilakukan paslon nomor 02 sangat terstruktur, sistematis dan masif sehingga berpotensi merusak legitimasi hasil Pilkada 2024.
Dikatan, pihaknya kini sudah mengambil langkah hukum. Bahkan pada Jum’at malam, sudah melaporkan dugaan praktik money politik itu ke Bawaslu setempat. Laporan juga diperkuat dengan barang bukti dan keterangan saksi.
“Bagi kami, Pilkada bukan hanya tentang perkara menang atau kalah. Lebih dari itu, tentang bagaimana kita menjaga integritas iklim demokrasi yang sehat. Kita sudah laporkan dugaan money politik ini. Kita komitmen menempuh jalur hukum,”
Dia menyebutkan, kemengan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2024 bisa jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang maka dapat di batalkan. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
“Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi dibatalkan atau diskualifikasi,” sebut Bang Iwan
Bang Iwan menambahkan, ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
“Kalau nanti terjadi setelah paslon ditentukan, tentu akan ada proses hukum yang berjalan. Aturannya sudah sangat jelas. Akan efektif digunakan ketika KPU telah menetapkan paslon pada 23 September 2020. Sebelum itu masih berstatus bakal pasangan calon,” terangn Bang Iwan
Selanjutnya dia menjelaskan terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.
Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan.
Adapun objek pelanggaran administrasi TSM pemilihan yaitu, perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara TSM (Pasal 73 JO 135A UU Pemilihan).
“Pelanggaran money Politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A,” tutup Bang Iwan