Beranda Jakarta Hari Pers Nasional 2026. Penguatan Profesi Jurnalis

Hari Pers Nasional 2026. Penguatan Profesi Jurnalis

oleh Redaksi Derap News
0 komentar 1 tayangan

Jakarta, Derap News.com –
Setiap 9 Februari, Hari Pers Nasional (HPN) merupakan momentum insan pers melakukan refleksi atau perenungan. Pers adalah pilar keempat demokrasi, pengawal perubahan, pengawas kekuasaan, penjernih informasi, hingga penghubung antara negara dan warga.

Hari Pers Nasional 2026: Penguatan Profesi Jurnalis
Setiap 9 Februari, Hari Pers Nasional (HPN) merupakan momentum insan pers melakukan refleksi atau perenungan. Pers adalah pilar keempat demokrasi, pengawal perubahan, pengawas kekuasaan, penjernih informasi, hingga penghubung antara negara dan warga.

Fakta Singkat

Pers Indonesia bebas secara normatif, tetapi rapuh secara struktural, terutama dari sisi ekonomi, keamanan kerja, dan keselamatan jurnalis.
AJI mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, sementara 75,1 persen jurnalis pernah mengalami kekerasan fisik atau digital dalam karier mereka.
Di tengah kondisi sulit, kebanggaan profesi jurnalis tetap tinggi, dengan skor rata-rata 4,34 dari skala 5 dalam survei AJI.

Potret Profesi Jurnalis

Jurnalis diposisikan secara luhur sebagai “anjing penjaga” (watchdog) kepentingan publik. Namun, data empirik menunjukkan bahwa para penjaga ini bekerja dalam kondisi yang jauh dari layak.

Riset Potret Jurnalis Indonesia 2025 yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui survei terhadap 2.020 jurnalis tersertifikasi Dewan Pers di 37 provinsi menyingkap realitas muram tersebut. Mayoritas responden (59,5 persen) adalah reporter, ujung tombak yang bekerja di lapangan, berhadapan langsung dengan narasumber, aparat, dan massa, namun memiliki kuasa paling kecil dalam pengambilan keputusan.

Mereka mesti beradaptasi dengan tekanan industri yang menuntut kecepatan tinggi dan kesiagaan terus-menerus, yang hanya menyisakan sedikit ruang untuk sekadar menarik napas. Mayoritas responden bekerja 45–55 jam per minggu, tak jarang dengan tuntutan produksi konten lintas platform. Dalam ekosistem media digital, jurnalis tidak hanya menulis berita, tetapi juga memotret, merekam video, mengelola media sosial, dan memperbarui informasi secara real time.

Ironisnya, beban kerja yang sedemikian berat ini tidak sebanding dengan penghargaan yang diterima. Sekitar 34,2 persen jurnalis berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi, sementara kelompok penghasilan terbesar berada pada rentang Rp2,5–4 juta per bulan (32,9 persen).

Situasi ini semakin berat karena stagnasi pendapatan. Sebanyak 61,7 persen jurnalis mengaku gaji mereka tidak bergerak naik dalam dua belas bulan terakhir. Di tengah laju inflasi tahunan dan kenaikan harga kebutuhan pokok, gaji yang stagnan sejatinya adalah penurunan kesejahteraan.

Lebih mencemaskan lagi, tekanan industri mulai meruntuhkan tembok api (firewall) jurnalisme. Demi efisiensi dan pendapatan, banyak jurnalis kini dituntut bekerja ganda: memproduksi berita sekaligus mencari iklan. Ketika batas suci antara redaksi dan bisnis ini dilanggar, independensi pers sesungguhnya sedang di persimpangan jalan

Selain himpitan ekonomi dan ketidakpastian kerja, jurnalis Indonesia juga harus bekerja di bawah bayang-bayang kekerasan. Sepanjang 2025, AJI dalam laporan Catatan Tahun 2025: Pers dalam Pusaran Otoritarian mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sebanyak 75,1 persen jurnalis Indonesia pernah mengalami kekerasan (baik fisik maupun digital) sepanjang karier mereka.

Di lapangan, jurnalis masih menjadi sasaran pukulan aparat—TNI dan Polri masih tercatat sebagai pelaku dominan dalam kekerasan fisik. Namun, ancaman kini merambah ke ruang digital dan simbolik. Serangan digital berupa doxing, peretasan, dan teror anonim menjadi pola baru yang sulit dilacak. Pelaku tak dikenal mendominasi jenis serangan ini (29 kasus).

Iklim Kekerasan.

Selain himpitan ekonomi dan ketidakpastian kerja, jurnalis Indonesia juga harus bekerja di bawah bayang-bayang kekerasan. Sepanjang 2025, AJI dalam laporan Catatan Tahun 2025: Pers dalam Pusaran Otoritarian mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sebanyak 75,1 persen jurnalis Indonesia pernah mengalami kekerasan (baik fisik maupun digital) sepanjang karier mereka.

Di lapangan, jurnalis masih menjadi sasaran pukulan aparat—TNI dan Polri masih tercatat sebagai pelaku dominan dalam kekerasan fisik. Namun, ancaman kini merambah ke ruang digital dan simbolik. Serangan digital berupa doxing, peretasan, dan teror anonim menjadi pola baru yang sulit dilacak. Pelaku tak dikenal mendominasi jenis serangan ini (29 kasus).

Dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2025 yang dirilis Repoters Without Borders, Indonesia menempati peringkat ke-127 dengan 44,13 poin. Posisi itu menurun dibandingkan dengan tahun lalu dengan peringkat ke-111 (51,15 poin).

Peringkat Indonesia tertinggal dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya, seperti Timor Leste (peringkat 39), Thailand (85), Malaysia (88), Brunei Darussalam (97), Filipina (116), dan Singapura (123).

Pada 2025, beberapa peristiwa memperlihatkan bagaimana tekanan terhadap jurnalisme bekerja dalam berbagai bentuk. Saat demonstrasi besar pada Agustus, jurnalis di Jakarta dan sejumlah daerah mengalami kekerasan ketika meliput. Di Aceh, misalnya, aparat merampas ponsel jurnalis dan menghapus rekaman liputan.

Intimidasi juga hadir dalam bentuk teror. Pada Maret 2025, kantor redaksi Tempo menerima paket berisi kepala babi, disusul paket berisi bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditujukan kepada jurnalis Tempo.

Kasus paling tragis terjadi di Kabupaten Karo pada 2024. Rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dibakar setelah ia melaporkan praktik perjudian ilegal. Peristiwa itu menewaskan Rico bersama istri, anak, dan cucunya.

Investigasi AJI dan KKJ menemukan fakta kuat bahwa peristiwa ini terjadi setelah korban gencar memberitakan praktik perjudian ilegal di wilayah tersebut. Rico sebelumnya menulis laporan di portal Tribratatv.com dan akun Facebook-nya pada 22 Juni 2024 berjudul: “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon Infanteri 125 Simbisa.”

Kasus ini menjadi pengingat paling kelam bahwa kerja jurnalistik di Indonesia masih bertarung dengan nyawa.

Kebanggaan Profesi.

Di tengah tekanan ekonomi media, ketidakpastian kerja, dan meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis, ada temuan menarik. Para jurnalis Indonesia ternyata tetap memiliki kebanggaan yang tinggi terhadap profesinya. Skor rata-rata kebanggaan tersebut mencapai angka 4,34 dari skala 5.

Jika dilihat berdasarkan jenis medianya, jurnalis radio mencatatkan tingkat kebanggaan tertinggi dengan skor 4,52. Angka ini melampaui jurnalis televisi dan cetak yang sama-sama memiliki skor 4,39, serta jurnalis lintas platform (4,37). Sementara itu, jurnalis media daring mencatat skor terendah di angka 4,29. Data ini mengindikasikan bahwa jurnalis di media konvensional cenderung memiliki kepuasan profesi yang lebih tinggi dibandingkan rekan mereka di media digital.

Temuan ini menunjukkan sebuah paradoks dalam ekosistem pers Indonesia. Tingginya angka kebanggaan tersebut tidak berkorelasi dengan kesejahteraan atau keamanan kerja, melainkan berakar pada kesadaran akan peran vital jurnalisme dalam demokrasi. Meski bekerja dalam kondisi yang rentan, para jurnalis tetap memandang profesi mereka sebagai bentuk tanggung jawab publik.

Dalam konteks ini, jurnalisme dipahami bukan sekadar sebagai pekerjaan administratif, melainkan sebagai panggilan sosial. Idealisme inilah yang membuat profesi ini tetap bertahan, meskipun struktur industri media terus berubah dan perlindungan terhadap pekerja media masih minim****

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00