Palu, Derap News.com-
Proses hukum yang berlarut-larut dan tidak sensitif sering kali memperburuk trauma fisik dan psikologis korban, seperti yang terjadi pada kasus pelecehan seksual yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Buol, yang berinisial H dengan korban berinisial AT yang bekerja sebagai staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang dilaporkan di polres Buol pada bulan Maret 2025 sampai saat ini tidak ada kejelasannya alias mandek.
Laporan dugaan pelecehan seksual yang terkatung-katung selama hampir satu tahun di tingkat Polres merupakan situasi yang sangat membuat frustrasi dan tidak dapat diterima oleh semua kalangan beberapa praktisi hukum mempertanyakan kinerja polres Buol. Ada apa?
Menanggapi soal lambatnya penanganan kasus tersebut Ketua Palu Lowyers Club (PLC), Dr.H. Irwanto Lubis SH.MH kepada Derap News.com mengatakan, berdasakan laporan korban, polisi mestinya memberikan penjelasan baik hasil penyelidikan dan penyidikan kepada pihak keluarga untuk bisa diketahui sejauh mana proses dilakukan polisi namun malah penanganan hampir setahun lebih terkesan lambat .
Kelambatan penanganan kasus pelecehan seksual oleh penyidik merupakan persoalan serius yang dapat ditinjau dari aspek yuridis, prosedural, dan perlindungan korban, di mana hal ini berpotensi melanggar hak-hak korban atas keadilan.
“Proses yang berlarut-larut menciptakan ketidakpastian bagi korban dan pelaku, bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dikatannya, korban tindak pidana kekerasan seksual memiliki hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang cepat dan adil. Penundaan yang tidak beralasan dapat memperburuk trauma psikologis korban.
Waktu yang lama dapat menyebabkan hilangnya atau rusaknya alat bukti, mempersulit pembuktian, terutama untuk delik aduan di mana keterangan korban sangat krusial.
“Penyidik yang terbukti sengaja menunda atau tidak profesional dalam menangani kasus dapat dikenakan sanksi disiplin atau kode etik berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri)” ujarnya
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menekankan pentingnya penanganan yang berperspektif korban dan komprehensif, termasuk hak korban atas perlindungan dan penanganan segera. UU ini mendorong adanya sistem peradilan yang lebih responsif dan peka terhadap kebutuhan korban, sehingga kelambatan penanganan semakin sulit ditoleransi.
Kelambatan penanganan kasus pelecehan seksual secara yuridis dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip peradilan yang cepat dan tidak memenuhi hak-hak korban, meskipun sanksi utamanya lebih bersifat internal institusi penegak hukum etik/disiplin daripada sanksi pidana langsung dari KUHAP.
“Korban atau kuasanya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan praperadilan untuk menuntut akuntabilitas proses penyidikan,” pungkas Irwanto Lubis
Senada dengan itu Kuasa Hukum korban, Jamrin Zainas SH.MH menuturkan sangat menyangkan, lambatnya penanganan kasus pelecehan seksual oleh pihak polres Buol, hal ini berdampak negatif pada korban dan proses penegakan hukum secara keseluruhan.
Keterlambatan penanganan dapat memperburuk trauma dan kondisi psikologis korban, yang merasa keadilan sulit didapatkan. Pembuktian kasus kekerasan seksual seringkali sulit, dan prosedur yang berbelit-belit di kepolisian dapat menyulitkan korban.
“Terkadang, korban menghadapi stigma atau disalahkan oleh masyarakat, dan penanganan yang lambat dari aparat dapat menambah penderitaan korban. Pentingnya penanganan yang cepat untuk melindungi korban dari bahaya lebih lanjut dan mencegah pelaku mengulangi tindakan yang sama,” tuturnya
Oleh karena itu, Jamrin meminta kepada Polres Buol selain mengkonfrontir kedua belah pihak anatara pelaku dan korban, juga menggelar rekonstruksi terjadinya kasus ini. Biar semua tau, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Polres Buol harus menggelar rekonstruksi, biar terbuka dan terang benderang kasus ini. Kami melihat secara jelas adanya ketidakseriusan dalam penanganan kasus ini, hingga hari ini, terlapor H belum juga dipanggil oleh penyidik, padahal korban sudah memberikan seluruh keterangan secara lengkap, disertai bukti bukti yang kami serahkan secara resmi,” jelasnya
Jamrin, menyoroti secara khusus keterlambatan pemanggilan terlapor, yang menurutnya tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa dan Ini bukan perkara kecil.
“Hukum harus ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu dan Jangan sampai masyarakat melihat bahwa ada perlindungan diam-diam hanya karena yang bersangkutan adalah Anleg,” imbunya
Jamrin juga menjelaskan bahwa penundaan pemanggilan tidak hanya menimbulkan tanda tanya publik, tetapi juga berdampak buruk terhadap kondisi mental korban. Korban mengalami tekanan psikologis yang berat. “Setiap penundaan berarti memperpanjang penderitaannya jadi Korban sudah hadir berkali-kali, kooperatif, mengikuti seluruh proses. Tapi penyidikan terhadap terlapor justru seperti jalan di tempat,” tegasnya
Ia juga menegaskan perlunya keberpihakan aparat sebagaimana mandat UU TPKS sudah sangat jelas menempatkan korban sebagai subjek utama yang harus dilindungi. “Kami mendesak Polres Buol agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan tidak tunduk pada tekanan apa pun,” katanya.
Jamrin mengingatkan bahwa lambannya proses hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
“Kami tidak ingin opini publik berkembang bahwa kasus ini sengaja diperlambat dan jika terlapor bukan pejabat, saya yakin sejak awal dia sudah dipanggil dan diperiksa. Harus ada keberanian dari penyidik untuk memperlakukan semua orang sama di depan hukum,” sesalnya
Selanjutnya, Jamrin menegaskan, bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan apabila penyidikan tidak menunjukkan progras.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti dari penyidik, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya