Halangi Kerja Jurnalis, Ketua PWI Kaltim Kecam Sikap Arogan Ajudan Gebernur Kaltim

Samarinda, Derap News.com –
Tindakan yang seolah-olah menghalangi wartawan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik terjadi di Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kejadian itu dialami oleh beberapa awak media yang merasa dihalangi oleh ajudan Gubernur Kaltim. Insiden tersebut terjadi seusai acara penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dua yayasan lingkungan hidup di Ruang Ruhui Rahayu melakukan wawancara doorstop dengan Gubernur Rudy Mas’ud, seorang asisten pribadi (aspri) diduga berupaya menghentikan wawancara secara paksa dan memberikan peringatan bernada mengintimidasi. Senin (21/7/2025).

Gebernur Kaltim Rudy Mas’ud pada awalnya berkenan meladeni sesi wawancara kepada sejumlah wartawan setelah sesi utama kegiatan selesai. Namun, prosesi wawancara mendadak dihentikan oleh ajudan tidak beretika tersebut secara tiba-tiba memotong prosesi wawancara dan meminta wartawan untuk meninggalkan lokasi.

Insiden ini tidak hanya memicu kekecewaan, tetapi juga menimbulkan kegaduhan di lokasi karena sejumlah awak media merasa terintimidasi atas tindakan ajudan yang diduga sengaja menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

“Kami sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput informasi penting. Namun, tindakan ajudan ini membuat wartawan merasa tidak dihargai dan terhalang dalam menjalankan tugas kami.” ucap salah seorang wartawan

Para jurnalis yang hadir pada acara tersebut menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Insiden yang menghambat kerja jurnalistik ini menuai kritikan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan jurnalis yang menilai bahwa tindakan tersebut melanggar hak kebebasan pers. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi kerja jurnalis dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, mengecam keras insiden tersebut penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik oleh ajudan Gubernur Kaltim. Ia menilai seorang ajudan tidak boleh arogan dengan menghalangi wartawan saat melakukan sesi wawancarai.

Itu ajudan perlu dibekali pemahaman, pengamanan dan sopan santun yang humble, beretika, nyaman dan mengarahkan nara sumber dan pewawancara dalam posisi yang tepat nyaman serta mengatur jarak yang sesuai berbagai kondisi dan situasi.

Jika pun ada jadwal yang mepet untuk mengejar waktu, diberitahukan dengan cara yang wajar serta memberikan waktu dan memberitahu wawancara untuk disudahi, berbagai pendekatan humanis saat wawancara bukan sebaliknya arogansi yang di tonjolkan.

“Kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi, apalagi di acara resmi pemerintah yang bertujuan untuk menyampaikan program strategis kepada masyarakat. Kerja jurnalistik harus dihormati sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” tuturnya.

Para jurnalis yang hadir pada acara tersebut, kata dia, berharap agar Pemerintah Provinsi Kaltim, khususnya pihak terkait, dapat memberikan penjelasan atas insiden ini. Selain itu, diperlukan komitmen bersama untuk mendukung kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada publik.

Melalui kejadian ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Kaltim dapat memperkuat hubungan dengan media sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan program-program positif kepada masyarakat. Kebebasan pers harus tetap dihormati sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

“Pers sebagai pilar keempat dalam demokrasi. Hal ini karena pers memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mengawasi pemerintah, selain dari cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” tuntas Abdurrahman

(Laporan Heri Samarinda)

Related posts

Pemkot Palu Siap Jembatani Aspirasi Masyarakat dan CPM Terkait Legalitas Tambang Poboya

Siswi SMAN 1Berau Gadiza Zulfyana Safitri,Sabet Juara 1 Lomba Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Provinsi Kaltim 2025

Seorang Guru SMAN 2 Berau Yang Berinisial JM, Diduga Lakukan Diskriminasi Terhadap Seorang Siswa