Beranda Hukum dan Kriminal Gudang Solar Ilegal di Km 38 Samboja Pernah Ditutup, Kini Kembali Beraktivitas

Gudang Solar Ilegal di Km 38 Samboja Pernah Ditutup, Kini Kembali Beraktivitas

oleh Redaksi Derap News
0 komentar 46 tayangan

Kutai Kartanegara, Derap News.com – Setelah sempat viral dan ditutup beberapa minggu, sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kilometer 38, RT 09, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menuai sorotan publik.

Pasalnya, aktivitas di gudang tersebut dilakukan pada malam hari untuk menghindari perhatian warga maupun aparat. Informasi yang dihimpun dari warga setempat, gudang ini sudah lama disinyalir menyimpan solar subsidi untuk diperjualbelikan.

Pemilik usaha ilegal tersebut berinisial SG, dan oleh warga dinilai seakan kebal hukum karena masih tetap beroperasi meski aktivitasnya sudah beberapa kali terungkap.

“Tidak ada papan nama perusahaan di depan lokasi, jadi wajar kalau warga curiga. Kami merasa ada yang tidak benar karena gudang ini beroperasi tanpa izin resmi, dan digunakan untuk penimbunan BBM jenis solar bersubsidi,” ujar salah seorang warga yang enggan namanya disebutkan

Menurutnya, sesuai ketentuan, setiap penyimpanan BBM wajib memiliki izin usaha dan papan identitas perusahaan.

Fenomena ini sebagai bentuk kejahatan yang berlangsung secara terang-terangan dan dan melawan hukum segera ditindaki apapun alasannya Aparat Penegak Hukum jangan hanya diam.

“Masyarakat meminta Polres Kukar dan Polda Kaltim segera menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.‎ BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk digunakan sebagai bahan bakar operasional industri apalagi untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi,” jelasnya

Selanjutnya kata Dia, warga berharap aparat segera menyelidiki dan menghentikan praktik tersebut, mengusut asal-usul BBM yang ditimbun, dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin ada tindakan nyata, supaya tidak ada lagi yang merasa kebal hukum dan jangan mengotori IKN yang kami banggakan dengan usaha solar yang diduga ilegal ,” tegasnya

Ia menyebut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, disebutkan bahwa.

‎”Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” tuntasnya**** (Tim)

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00