Gubernur Jatim Khofifah Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Jadwal Ulang

Jakarta, Derap News.com –
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak memenuhi panggilan KPK hari ini terkait kasus dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Khofifah pekan depan.

“Yang bersangkutan minta penjadwalan ulang untuk pekan depan,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Budi mengatakan surat permintaan penjadwalan ulang itu telah disampaikan Khofifah sejak 18 Juni. Dan Khofifah akan diperiksa kembali pekan depan.

“Alasannya (tidak hadir) karena ada keperluan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Khofifah akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

“Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi,” ujarnya

Budi menyebut, pada hari ini, hanya ada satu saksi yang diperiksa penyidik yaitu Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Anik Maslachah.

Sebelumnya, pada Kamis (19/6), mantan Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus mantan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kusnadi sudah memberikan keterangan di KPK. Dia merupakan tersangka dalam kasus ini tetapi pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Sejumlah aset diduga terkait dengan kasus ini seperti rumah hingga tanah sudah dilakukan penyitaan.

KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

“Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta)”

“Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang”

“MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta,” tutur Budi***

(Laporan, Kasmir Jakarta)

Related posts

Pesan Buat Bapak Kapolri, Jenderal Polisi, Listyio Dari GMKI Atas Hilangnya Babuk 12 Kg Sabu di Polda Kaltara

Menjadi Buah Bibir, Bidan P3K Double Job Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Tanjung Mangkalihat

Proyek Preservasi Jalan Gang Lontong Gunung Tabur Diduga Tidak Sesuai Speksifikasi