Buol, Derap News.com –
Bupati Buol Tribowo Timumun, dinilai tabrak aturan dengan menggantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Buol, Dadang Hanggi sebagai Sekda Definitif secara sepihak. Penggantian tersebut sentak menuai polemik publik.
Keputusan Bupati menggantikan Sekda definitif dengan menetapan Plh Sekda Yamin Rahim sangat tidak tepat lantaran Sekda bukan dalam keadaan kosong melainkan masih dijabat Dadang Hanggi sebagai Sekda definitif.
Publik mempertanyakan Bupati Bowo yang baru saja mengembangkan tugas telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati. Karena langkah yang diambil terkesan sepihak dan menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin namanya di publis kepada Derap News.com menuturkan, jika dilihat dengan cermat dari sisi kepegawaian hingga manajemen ASN sesuai pada PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 144 terkait pemberhentian dari jabatan tinggi pratama ada mekanismenya tidak serta merta, seperti yang dilakukan bupati buol jelas sekali bahwa Bupati tidak paham aturan.
“Sesuai PP tersebut, jika diberhentikan dari jabatan, apabila mengundurkan diri, statusnya sebagai tersangka dalam suatu kasus pidana, menjalani cuti diluar tanggungan negara, sementara mengikuti tugas belajar minimal 6 bulan. Hal ini tidak pernah dilanggar yang bersangkutan sesuai yang diamanatkan PP Nomor 11/ 2017 hingga aturan lain yang mengatur disiplin ASN,” ujarnya
Ia menyebut, penggantian Sekda sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan aturan dan proses pemberhentiannya dilakukan secara sepihak tanpa ada dasar hukum dan alasan jelas. Penunjukan Pelaksana (Plt) dinilai cacat prosedur dan melanggar aturan.
“Jadi kebijakan Bupati ini terbilang aneh dan sangat tidak memahami aturan karena proses penggantian itu sangat jauh dari yang diamanatkan aturan. Bahkan parahnya lagi Plt yang ditunjuk yang ikut lelang sekda tahun lalu diduga tidak memenuhi syarat,’ sebutnya
Olehnya itu lanjut dia, pemberhentian Dadang Hanggi sebagai Sekda definitif sarat muatan politik. Patut diduga pemberhentian ini tendensius.
” Bisa jadi politik balas Budi atau balas dendam,” tuntasnya****