Buol, Derap News.com –
Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Paleleh menjadi perhatian Publik. Beranikah Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol dan Polres Buol untuk mengusut dugaan korupsi tersebut . Dimana berdasarkan laporan sumber terpercaya, bahwa Kepala Sekolah dan Bendahara SMAN 1 Paleleh dituding telah lakukan penyalahgunaan Anggaran Dana BOS selama 3 Tahun dari tahun 2022 hingga 2024 dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan bahkan miliaran rupiah.
Menurut sumber yang tidak mau namanya di publis mengatakan, kasus ini menunjukkan bagaimana pentingnya pengelolaan dana publik yang transparan dan akuntabel, serta penegakan hukum yang tegas untuk memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan.
“Diduga Tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana BOS, Kepala Sekolah dan Bendahara, diminta untuk segera diperiksa APH,” katanya
Dikatannya, modus yang digunakan antara lain Dana BOS hanya dikelola oleh kepala sekolah dan bendahara tanpa melibatkan tim dana BOS lainnya.
“Adapula Nota pembelanjaan diduga dibuat sendiri dengan menggunakan stempel palsu atas nama beberapa toko dan Laporan pertanggungjawaban memuat kegiatan fiktif dan mark-up anggaran,” ujarnya
Dia menyebutkan, Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sering kali disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Modus operandi yang di lakukan Kepsek dan Bendahara dalam penyalahgunaan dana BOS yang sering terjadi Adalah Pengadaan Fiktif dan mark-up.
” Pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dibeli dengan dana BOS sering kali tidak benar-benar dilakukan. Barang-barang seperti buku, alat tulis, atau peralatan teknologi dicatat sebagai pembelian, tetapi barangnya tidak pernah ada,” Jelasnya

Pengadaan fiktif, Lanjutnya, Pengurangan Jumlah Barang juga sering kali terjadi. Dalam modus ini, sekolah memang mengadakan barang, tetapi jumlahnya dikurangi dari yang dilaporkan.
Selain Dugaan pengadaan fiktif dan dugaan pengurangan jumlah barang, dugaan Mark-Up Harga juga sering kali terjadi. Harga barang dan jasa yang dibeli dengan dana BOS sering kali dinaikkan dari harga pasar yang sebenarnya. Keuntungan dari selisih harga ini kemudian dikantongi oleh oknum tertentu.
Selanjutnya kata dia, besar dugaan Kepsek dan Bendahara membuat laporan keuangan fiktif yang mencantumkan pengeluaran yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Hal ini dilakukan untuk menutupi penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi.
” Sekolah mencairkan dana BOS dengan alasan akan mengadakan kegiatan tertentu, tetapi kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan. Dana yang sudah dicairkan kemudian diduga digunakan untuk tujuan lain,” terangnya.
Manipulasi Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS) disusun dengan memasukkan kegiatan atau pembelian yang sebenarnya tidak diperlukan atau tidak pernah dilaksanakan. Dana BOS kemudian dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tersebut dan akhirnya dikorupsi.
”Sekolah diduga bekerja sama dengan penyedia barang atau jasa tertentu untuk memenangkan tender pengadaan barang yang dibiayai dengan dana BOS. Penyedia barang/jasa kemudian memberikan komisi kepada oknum sekolah dari keuntungan yang didapat,”bebernya
Olehnya Dia meminta Aparat Penegak Hukum ( APH) yakni, Kejaksaan Negeri Buol, Polres Buol segera memanggil dan memerika sejumlah kepala sekolah yang dimaksud atas dugaan penyalahgunaan dana BOS.
” Kami mendesak Kejari dan Polres Buol segera periksa kepala sekolah dan bendahara SMAN 1 Paleleh atas dugaan penyalahgunaan dana BOS,” Pungkasnya** (Tom)
Nantikan Edisi berikutnya masih dengan Dana Bos SMAN 1 Paleleh