Tenggarong, Derap News.com –
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menutup PT. Borneo Emas Hitam yang tidak memiliki Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PT Borneo Emas Hitam diduga tidak disiplin terapkan K3 yang berakibat fatal kepada kesehatan dan keselamatan pekerjanya.
Untuk diketahui, Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3). Ini adalah sistem dan upaya untuk menjamin agar para pekerja dan lingkungan kerja tetap aman, sehat, dan terbebas dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja yakni, Melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja saat bekerja, Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Menjamin setiap alat, mesin, bahan, dan lingkungan kerja beroperasi dengan aman, Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja melalui lingkungan kerja yang kondusif.
Adapun penerapan K3 antara lain,
- Penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sarung tangan, masker.
- Pelatihan pemadaman kebakaran.
- Rambu-rambu keselamatan di area kerja.
- Pemeriksaan kesehatan berkala untuk pekerja.
- Prosedur evakuasi darurat.
Dasar hukum dpenerapan, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja
Dalam pengumpulan informasi, Derap News.com Tim Media menggandeng narasumber terpercaya yang dijaga kerahasiaan identitasnya. Dari informasi terhimpun, PT Borneo Emas Hitam diduga tidak disiplin dan sama sekali tidak melaksanakan semua amanat aturan tersebut.
Selain tidak memiliki surat kelayakan K3, dalam kawasan perusahaan tidak terdapat rambu tanda bahaya sebagai mana di atur dalam SOP (Standard Operating Procedure) dan JSA (Job Safety Analysis).
Lebih mirisnya lagi, “setelah terjadinya fatality, Mesin produksi yang tidak memiliki surat kelayakan K3 kembali di oprasikan seperti tidak ada yang terjadi di perusahan, dan hanya mementingkan produksi ketimbang nyawa buruhnya, jelas ini adalah betuk pembangkangan oleh pihak perusahaan terhadap regulasi yang ada.
Perusahaan yang bergerak dengan pekerjaan beresiko tinggi Tambang Batu Bara jelas mengandung Bahan, Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) justru mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sebagai mana yang diamantkan UU Nomor 13 tentang ketenaga kerjaan
PT. Borneo sebagai perusahaan Tambang Batubara, bukan hanya melanggar aturan akan tetapi telah menginjak-nginjak seluruh instrumen aturan ketenagakerjaan dan bahkan telah melanggar hak-hak asasi manusia kuat dugaan seperti upaya perusahan tersebut mengarah pada unsur perbudakan, penyiksaan, perampasan kemerdekaan atau lainya serta diskriminasi sistematis terhadap karyawannya.
Olehnya kami meminta dan mendesak Disnaker Provinsi Kaltim untuk memberhentikan aktivitas perusahaan dan memberikan sangsi tegas terhap PT. BMS yang tidak mematuhi aturan K3, dan mendesak pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Kaltim untuk melakukan proses Investigasi secara propesional dan memberikan sangsi pidana kepada perusahaan tersebut yang diduga telah melanggar semua instrumen aturan,” tegasnya
Ia menyebut, selama ini pihak perusahaan terkesan acuh, tidak kooperatif dalam melakukan melaksanakan amanat aturan seperti K3. Selalu berkelik.
Diera digitalisasi semakin canggi justru masih ada perusahan yang biadab dalam memperlakukan karyawannya dengan semena-mena. Dikatanya bahkan kuat dugaan perusahan tersebut tidak memikirkan Izin usah ( Ilegal)
“Padahal sebuah perusahaan punya tanggungjawab besar terhadap karya wan untuk keselamatan kerja.Di mana, potensi bahayanya dapat mengakibatkan terjadinya cedera bahkan bisa berujung pada kematian,” tutupnya**** DN 001
Nantikan edisi berikutnya Derap NEWS akan minta keterangan Instasi terkait baik, Disnaker maupun pihak Polda Kaltim🔥