Berau, Derap News.com –
PT. Pratama salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di kilometer 16 Labanan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ( Kaltim) diduga tidak memiliki RKAB dan banyak menabrak aturan yakni dalam aktivitas Hauling pada malam hari membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan pemukiman. Bahkan perusahaan tersebut tidak memiliki Conveyor.
Salah seorang warga yang tidak ingin namanya di sebutkan kepada Derap News.com menururkan, seharusnya, kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan terkait pertambangan diberlakukan sepenuhnya agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, berdasarkan regulasi, jika setelah evaluasi ditemukan data atau dokumen yang tidak sesuai dengan permohonan RKAB, maka persetujuan dapat dibatalkan oleh Kementerian ESDM.
“Pemerintah harus melakukan pengawasan menyeluruh terhadap PT. Pratama menyusul dugaan pelanggaran lingkungan dalam tata kelola penambangan batu bara”
“Jika terbukti terjadi pencemaran hingga mengakibatkan tercemar oleh limbah batu bara, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan segera melakukan tindakan pemulihan,” tegasnya
Selain itu, ia juga mempertanyakan lokasi jetty tambat tongkang batu bara milik PT Pratama, yang disebut tidak memiliki conveyor untuk pengisian (loading) batu bara ke tongkang.
“Hal ini menguatkan dugaan tercecernya sisa-sisa batu bara yang kemungkinan jatuh ke pesisir pantai di area jetty,” ujarnya.
Dia menyebut, bahwa setiap persetujuan atau izin tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu, PT pratama diduga juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan,” pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT. Pratama. Derap News.com masih terus lakukan upaya investigasi****
