Samarinda, Derap News.com –
Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar oleh PT Pelayaran Rona Fortuna tersebut. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut tuntas mafia solar tersebut.
Bahkan dengan beraninya karyawan Perusahan PT Pelayaran Rona Fortuna, yang bernama Aspar menyeret Intitusi Polisi. Sehingga sangat jelas ada indikasi untuk menakut-nakuti wartawan dengan berlindung pada Intitusi tersebut
Modus oprandi dalam memperolemenggunakan berbagai modus canggih dan terorganisir untuk mengelabui pengawasan dan meraup keuntungan besar dari penjualan ilegal BBM tersebut .
Sumber terpercaya kepada media ini menuturkan, BBM (Bahan Bakar Minyak) ilegal adalah BBM yang diperoleh, disimpan, atau dijual tanpa izin dari pihak yang berwenang, seperti Kementerian ESDM atau BPH Migas.
Tindakan ini seringkali dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau badan usaha, dan dapat melibatkan pengoplosan atau penimbunan BBM subsidi.
“BBM ilegal mencakup berbagai kegiatan yang melanggar aturan hukum terkait pengelolaan dan peredaran BBM. Ini bisa berupa pengolahan (pengoplosan), pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan BBM tanpa izin resmi,” ujarnya
Dikatakannya, penyalahgunaan BBM jenis solar terjadi saat BBM subsidi ini disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi atau untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan subsidi. Praktek ini merugikan negara dan masyarakat karena subsidi tidak tepat sasaran.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9,’
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sanksi pidana meliputi penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,’ jelasnya
Ketika awak media upaya konfirmasi terkait hal itu, karyawan yang bernama Aspar menjelaskan, dengan nada tinggi tanyakan aja ke Polda , pertanyaan kemudian apa hubungan Polda dengan pelaku ilegal ?, justru sebaliknya karyawan tersebut telah menyeret Intitusi Kepolisian dalam Hal ini Polda Kaltim
Dia mendesak Polda Kaltim untuk mengusut tuntas perusahan atau mafia solar tersebut yang telah merugikan negara karena pengelolaan BBM illegal, yang tidak menggunakan standarisasi pengolahan dalam bentuk SOP.
“Kalau itu pengolahan ilegal dan tidak menggunakan standarisasi pengolahan dalam bentuk SOP, maka kewajiban APH untuk menertibkan dan menindak sesuai tugas dan tanggungjawabnya,” pungkasnya
Laporan Polisi : Saipul Bahri