Buol, Derap News.com-P
emerintah Desa (Pemdes) Jatimulyo, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, mencatat prestasi gemilang dengan menjadi salah satu Desa peringkat 9 Nasional tercepat dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2024.
Sekretaris Desa (Sekdes) Isda Purnama kepada Media ini mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan instrumen penting dalam merencanakan dan mengelola keuangan desa. Penyusunan APBDes memerlukan pendekatan yang cermat dan strategis guna memastikan pembangunan desa berjalan efisien.
APBDes merupakan dokumen perencanaan keuangan desa yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam satu tahun anggaran. APBDes disusun setiap tahun oleh pemerintah desa untuk mengatur penggunaan dana desa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan memajukan pembangunan desa.
“Penyusunan APBDes dilakukan dengan melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah disepakati oleh musyawarah desa, APBDes kemudian diajukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan sebagai peraturan desa.
“Setelah diundangkan, APBDes dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa,” ujarnya Sabtu (21/12/2024).
Dikatakannya, penyusunan APBDes tepat waktu bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.
Tahun lalu Desa Jatimulya mencatat prestasi yang gemilang mendapat penghargaan dari Kementerian Desa, peringkat 9 Nasional dalam penyusunan APBDes tercepat. Untuk 2025 pihaknya menargetkan untuk meraih 3 (tiga) besar Nasional.
Oleh sebab itu tegas dia pada tanggal 3 lalu Desember kami sudah menetapkan rancangan APBDes Tahun Anggaran 2025 disusun untuk memecah secara detail komponen anggaran dalam Perdes APBDes menjadi elemen-elemen operasional yang mencakup seluruh kegiatan dan program desa.
Berdasarkan Pasal 33 Permendagri No. 20 Tahun 2018, Perdes ini menetapkan rincian yang meliputi, penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan desa untuk aksi mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
“Kesuksesan ini berkat kerjasama erat dengan masyarakat antara pemangku kepentingan, BPD, BPM dan koordinasi intensif dengan Dinas PMD. InsyaAllah sebelum tanggal 1 Januari 2024 semoga tidak ada gangguan, Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) kami akan segera Posting APBDes 2025.
“Langkah percepatan ini bukan hanya untuk mengamankan jalannya program kegiatan di Desa-desa, tetapi juga untuk memastikan kelancaran pengelolaan keuangan Desa sepanjang tahun anggaran 2025 jelas Sekdes
Selanjutnya terang Isda, penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.
Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud.
“Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya
Lebih jauh Dia menjelaskan, APBDes, adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa.
Dengan demikian, terang Isda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas.
Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan harapan anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola Dana desa dijalankan dengan baik sesuai asas manfaatnya.
“Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa mulai dari penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri,” tutup Sekdes