Beranda Hukum dan Kriminal CV. Parahyangan Irgi Yasa, Diduga Berkerja Diluar Masa Kontrak Dan Telah Merugikan Para Petani

CV. Parahyangan Irgi Yasa, Diduga Berkerja Diluar Masa Kontrak Dan Telah Merugikan Para Petani

oleh Admin Teknis
0 komentar 67 tayangan

Berau – Derap News.com –
Pekerjaan pembangunan jalan kampung jagung Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim) senilai Rp, 14.199.679.999, 00 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Berau, sesuai kontrak terhitung mulai kerja 30 Oktober 2024 dan selesai 28 Desember 2024 (60 hari) tapi sampai sekarang masih terlihat bekerja besar dugaan perusahan tersebut melakukan aktivitas diluar masa kontrak.

Berdasarkan pantauan Derap News.com di lapangan, pembangunan jalan Kampung jagung tersebut dengan Anggaran fantastis nilai kontrak 14 miliar lebih. Durasi kontrak yang ditetapkan untuk melaksanakan pekerjaan selama 60 hari kerja, terhitung sejak 30 Oktober 2024 hingga masa berakhirnya kontrak di tanggal 28 Desember 2024 tahun lalu.

Namun, kenyataan dilapangan, pembangunan jalan kampung jagung yang digadang-gadang bakal membantu dan memudahkan para petani setempat tetapi yang terjadi ” jauh api dari panggang, akibat kontraktor yang disinyalir dalam mengerjakan pembangunan jalan tersebut asal jadi.

Menurut sumber terpercaya media ini, kontraktor hingga kini tak kunjung menyelesaikan pekerjaannya. Pembangunan jalan kampung jagung yang nilainya belasan miliar namun kerjanya diduga asal jadi. Terbukti saat ini, mulai terjadi longsor pada timbunan diantara sisi jalan. Belum lagi pembersihan sisa-sisa material yang tak kunjung dikerjakan, bahkan ada dugaan sisa-sisa material akan dibuang ke bantaran sungai.

“Pekerjaan pembangunan jalan kampung jagung itu sudah sangat dikeluhkan para petani disini, kami menunggu berbulan-bulan, tapi sampai hari ini tidak bisa digunakan.

“Bahkan telah merugikan para petani karena pekerjaan asal jadi akibatnya
jalan tersebut lon kmgsor menimpa kebun dan meghacurkan tanaman sawit sehingga gagal panen,” ujarnya

Dikatakannya kurangnya pengawasan Dinas PUPR selama pengerjaan proyek jalan tersebut hanya sesaat saja terlihat di lokasi saat pekerjaan berlangsung. Sehingga, warga beranggapan oknum kontraktor mendapat restu untuk bekerja asal-asalan.

Selain itu, pihak konsultan pengawas seperti mengamini cara kerja oknum CV Parahyangan Irgi Yasa. Seharusnya pada saat pembukaan badan jalan, material tanah tidak boleh dibuang sembarangan apalagi ke lahan kebun sawit milik warga, melainkan harus diangkut menggunakan armada truk untuk dibuang ke lokasi yang sudah disiapkan sebelumnya.

“Warga yang kebun sawitnya rusak akibat longsornya jalan tersebut belum selesai. Bahkan belum mencapai 60 porsen pekerjaan jalan kampung jagung sudah mulai pada longsor karena tidak sesuai spesifikasi mengerikan,” tuturnya***

Laporan: Eddyson Kaltim

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00