Cukong Kayu Manfaatkan Koperasi Rambah Hutan, Diduga APH Dan Gakkum Tutup Mata

Berau, Derap News.com –
Pemanfaatan koperasi untuk kegiatan illegal logging merupakan modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan kehutanan.

Koperasi, yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga ekonomi masyarakat, disalahgunakan untuk memberikan kedok legal dalam melakukan penebangan kayu secara liar.

Pemanfaatan koperasi sebagai modus pembalakan liar merupakan pelanggaran aturan, khususnya terkait penegakan hukum kehutanan. Pembalakan liar, termasuk yang melibatkan koperasi, merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.

Pembalakan liar, yaitu kegiatan menebang, mengangkut, dan menjual kayu secara ilegal, adalah sebuah kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH).

Salah seorang tokoh masyarakat dan juga sebagai pemerhati lingkungan yang tidak mau namanya disebutkan, menuturkan, kepada Derap News.com meminta penegak hukum tidak membiarkan aktivitas pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di Kampung Batu-Batu Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

Apalagi, kata Dia, praktik pengrusakan lingkungan itu dilakukan secara terang-terangan dan diduga sudah merambah hingga jauh dalam hutan desa.

Pembalakan liar ini sudah berlangsung cukup lama, diperkirakan berjalan selama 3 tahun. Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum oleh aparat. Praktik illegal logging tersebut masih terus terjadi dan ini menimbulkan kecurigaan ada oknum penegak hukum yang membekingi praktek haram tersebut.

“Penegak hukum, baik kepolisian, Gakkum, maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata atas perambahan yang sudah berlangsung lama itu. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,” ujarnya Jum’at (16/05/2025.

Ia menyebutkan, pembabatan hutan yang terjadi di Kecamatan Gunung Tabur diduga sudah masuk dalam hutan desa. Padahal status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi, dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.

Ditambahkanya yang semakin mengkhawatirkan, pelaku pembalakan liar sudah mulai terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu curian itu, dikumpulkan di tepi poros jalan raya Batu-Batu bahkan Dump Truk Fuso Roda 10 keluar masuk untuk mengangkut kayu- kayu lok dengan ukuran besar dan panjang hasil pembakan liar seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya dan tidak bisa ditindak.

Dia menjelaskan, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging.

Termasuk pebisnis pembeli kayu illegal logging yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun faktanya jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.

“Kita berharap ada keadilan untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di Kecamatan Gunung Tabur, sebab bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan kita,” ungkapnya.

selanjutnya kata Dia kehilangan tutupan hutan dikecamatan Gunung Tabur sekita ada yang di bawah rata ratusan hektare atau rata-ratanya dalam Kuru waktu satu tahun. Cukup besar terjadi disparitas angka deforestasi yang terjadi di Kecamatan Gunung Tabur

“Ini ancaman nyata, kalau tidak segera diatasi tunggu saja berbagai bencana bakal terjadi dan yang pasti ancaman besar bencana hidrologi dan krisis iklim,” imbuhnya

lebih jauh dia menuturkan, selain merugikan lingkungan hidup, negara juga dirugikan praktek illegal logging tersebut. Karena pelaku sudah dipastikan tidak membayar pajak yang berakibat akan merusak pebisnis kayu yang resmi. Olehnya dirinya mendesak aparat harus segera turun tangan, jangan tutup mata atas praktek haram tersebut. Kalau masih dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut

Sebab Illegal logging memiliki dampak yang negatif, tidak hanya untuk manusia, namun juga lingkungan secara luas. Dampak utama yang ditimbulkan adalah deforestasi, kehilangan biodiversitas, dan pemanasan global.

Hutan berperan penting dalam menyerap karbon dioksida. Penebangan liar mengurangi kemampuan hutan untuk menyerap karbon dioksida, yang menyebabkan peningkatan gas rumah kaca.

“Illegal logging mengancam habitat flora dan fauna, sehingga menyebabkan punahnya spesies langka dan penurunan keanekaragaman hayati.

“Gundulnya hutan akibat illegal logging menyebabkan air hujan tidak dapat diserap oleh tanah, sehingga mudah meluap dan menyebabkan banjir,” tutupnya****Tim

Nantikan edisi berikutnya, untuk mengupas tuntas soal Ilegal Logging di Kampung Batu -Batu terkait,
Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) adalah surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat.
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (“IUIPHHK”), Industri Pengolahan Kayu Terpadu (“IPKT”), Industri Pengolahan Kayu Lanjutan (“IPKL”) dan Tempat Penampungan Terdaftar (“TPT”).

Related posts

Pemkot Samarinda, Terus Berkomitmen Tangani Banjir Dengan Strategi Jangka Panjang

Pesan Buat Bapak Kapolri, Jenderal Polisi, Listyio Dari GMKI Atas Hilangnya Babuk 12 Kg Sabu di Polda Kaltara

Menjadi Buah Bibir, Bidan P3K Double Job Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Tanjung Mangkalihat