Kutim, Derap News.com –
Pencemaran lingkungan oleh perusahaan dapat dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan karena memiliki dampak yang luas, serius, dan dapat melanggar hak asasi manusia.
Perusahaan bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan mencegah pencemaran yang dapat merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan sangat penting untuk melindungi lingkungan dan hak asasi manusia.
Dalam konteks hukum internasional, kejahatan kemanusiaan didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan secara meluas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil, dan dapat mencakup perbuatan yang merusak lingkungan secara signifikan.
Pencemaran lingkungan yang menyebabkan dampak luas dan serius pada masyarakat dapat dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan jika dilakukan secara sengaja dan sistematis.

PT. Kobexindo Cement bukan hanya melanggar aturan Ketenagakerjaan akan tetapi telah menginjak-nginjak seluruh instrumen undang-undang dan bahkan telah melanggar hak-hak asasi manusia kuat dugaan seperti ada upaya perusahan tersebut mengarah pada, penyiksaan, perampasan kemerdekaan atau lainya serta diskriminasi sistematis terhadap warga disekitar perusahaan tersebut
Salah seorang pemerhati lingkungan setempat yang tidak mau disebutkan namanya kepada Derap News.com menuturkan, pencemaran lahan oleh PT. Kobexindo terutama yang menyebabkan kematian tanaman, merupakan masalah serius yang membutuhkan tindakan hukum.
Pencemaran lingkungan oleh perusahaan diatur dalam UU PPLH. Pasal 87 UU PPLH menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
“Pada pasal 104 UU PPLH sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00.,” ungkapnya
Sementara itu warga yang merasa di rugikan mengatakan, beberapa tahun terakhir, lahannya sempat tergenang air limbah hingga saat ini, menyebabkan tanaman sulit tumbuh dan gagal panen.
Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan mengenai keluhan warga tersebut.
“Dugaan pencemaran limbah ini menjadi perhatian serius warga Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon yang menggantungkan hidup dari hasil pertanian,” ujar warga
Warga berharap pemerintah dan dinas terkait segera melakukan investigasi untuk menghindari kerusakan lingkungan jangka panjang dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan
” Keluhan ini menguatkan pentingnya tindakan pengecekan dari instansi terkait, untuk memastikan sistem pengelolaan limbah perusahaan agar tidak mencemari lingkungan atau merugikan masyarakat sekitar,” jelasnya
Selain itu, pelanggaran yang di lakukan PT. Kobexindo Cement, menggunakan jalan umum pada hal jelas sekali dalam aturan dilarang keras perusahaan menggunakan jalan umum untuk ativitasnya.
Undang-Undang LLAJ (UU No. 22 Tahun 2009), Tentang penggunaan jalan umum.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan. Jika kegiatan perusahaan menyebabkan gangguan fungsi jalan,
Perudahaan yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.
“Termasuk penghentian sementara operasional angkutan, penangguhan izin hingga pencabutan izin serta sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Pemerintah daerah menegaskan agar setiap angkutan batu dan hasil perusahaan dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibakan membangun prasarana jalan khusus, termasuk pembuatan underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan.
Dari pantauan di lapangan kegiatan PT. Kobexindo Seperti berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.
Padahal, kendaraaan pengangkut batu dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan kondisi lingkungan hidup.

Bahkan menurut warga setempat aktivitas perusahaan ini sangat meresahkan kalau musim kemarau abu ibarat ada gunung meletus, sebaliknya saat musim hujan jalanan becek dan licin harus ekstra hati bagi para pengguna jalan umum akibat aktivitas perusahaan tersebut.
“Kami berharap khusus kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali PT. Kobexindo Cement ini karena kehadirannya justru memberikan dampak kerugian bagi warga setempat dan sekitarnya sama sekali tidak ada tanda-tanda bisa memberikan keuntungan bagi masyarakat yang ada disekitar perusahaan tersebut,”
“PT. KOBEXINDO CEMENT masuk dalam daftar perusahaan besar benar-benar telah mengabaikan seluruh instrumen aturan. Bahkan telah menginjak-nginjak segala instrument aturan serta diduga sebuah perusahaan yang tidak berprikemanusiaan,’ pungkasnya