Buol, Derap News com
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan sungai Bugu yang terletak didua wilayah yakni, Kabupaten Buol dan Gorontalo, kian hari kian brutal. Tanpa kendali dan tanpa rasa takut terhadap hukum, Kapolda Sulteng dan Kapolda Gorontalo hanya jadi penonton, para pelaku terus merusak alam dan menyiksa kehidupan sosial
masyarakat sekitar.
Sementara itu, aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, justru memilih diam seribu bahasa, membiarkan kejahatan lingkungan ini tumbuh subur di bawah bayang-bayang “setoran lancar”.
Dari hasil investigasi yang dihimpun oleh tim media, tercatat sedikitnya 10 unit alat berat aktif beroperasi di kawasan tambang ilegal tersebut. Fakta ini bukan hanya menjadi tamparan keras terhadap sistem hukum, tetapi juga menjadi indikator bahwa praktik tambang emas ilegal di di Bugu bukan lagi kegiatan sembunyi-sembunyi, melainkan operasi yang terang-terangan menantang negara dan hukum.
Ironisnya, di tengah gencarnya Presiden RI, Prabowo menggembar-gemborkan komitmen terhadap penegakan hukum dan kelestarian lingkungan, BUGU justru menjadi potret buram dari pembiaran sistemik. Undang-undang yang secara tegas melarang segala bentuk penambangan tanpa izin. Hukum seolah menjadi barang mewah yang hanya bisa ditegakkan di tempat-tempat yang tidak bersinggungan dengan uang dan kekuasaan.
Salah seorang warga setempat yang tidak mau namanya disebutkan menuturkan kepada Derap News.com rakyat kini semakin tercekik akibat dampak sosial dan lingkungan dari PETI, merasa frustrasi dengan sikap aparat yang terus tutup mata.
“Sudah sering kami laporkan, tapi tidak pernah ada tindakan nyata. Yang lebih aneh lagi, banyak alat berat yang datang dari luar daerah. Siapa yang bisa mendatangkan itu semua kalau tanpa bekingan,” ungkapnya
Ia menyebut bahwa jaringan PETI ini bukan lagi aktivitas sporadis. Banyak alat berat yang berasal dari luar daerah menunjukkan adanya keterlibatan aktor-aktor besar dari luar daerah yang menjalankan bisnis gelap ini secara sistematis dan terorganisir. Tak hanya itu, beberapa oknum dari berbagai lini termasuk oknum aparat dan tokoh setempat diduga ikut terlibat sebagai pelindung operasi tambang ilegal tersebut. Mereka bukan hanya menutup mata terhadap kejahatan ini, tetapi bahkan aktif menghalangi pemberitaan dan menekan informasi agar tidak mencuat ke publik.
Ketika tim wartawan mencoba melakukan peliputan langsung ke area tambang, mereka diadang oleh kelompok yang sudah mengamankan.
Akses ditutup, intimidasi dilancarkan, dan ancaman terhadap keselamatan jurnalis menjadi hal yang nyata. Ini bukan hanya persoalan lingkungan, ini sudah menjadi persoalan ketertiban umum dan kebebasan pers.
Sementara itu, kerusakan yang dihasilkan dari PETI ini terus memburuk sungai-sungai tercemar bahan kimia berbahaya, hutan-hutan dibabat habis tanpa rehabilitasi, habitat satwa liar musnah, dan masyarakat kehilangan sumber air serta hasil tani. Tidak ada yang bisa menjamin masa depan lingkungan tersebut jika kondisi ini terus dibiarkan.
“Yang lebih menyakitkan, warga kini mulai kehilangan kepercayaan terhadap negara. Di mana negara saat kami menangis karena ladang kami rusak. Di mana aparat saat anak-anak kami mandi di sungai beracun. Hukum macam apa ini,” ujarnya
Dikatakannya, masyarakat kini bertanya. Mengapa aparat penegak hukum membisu. Apakah hukum sudah diperjualbelikan. Apakah keselamatan lingkungan dan rakyat harus kalah oleh lembaran rupiah. Diamnya penegak hukum hanya memperkuat dugaan bahwa kejahatan PETI ini dijalankan dengan restu dari oknum-oknum kuat yang duduk nyaman di balik meja kekuasaan.
Sudah waktunya Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan lembaga-lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, serta Komnas Lingkungan Hidup, turun tangan secara langsung menyisir praktik busuk ini hingga ke akar-akarnya. Tidak cukup dengan imbauan atau konferensi pers. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, tegas, dan menyeluruh.
“Jika tidak, maka Paleleh dan Gorontalo akan menjadi simbol kebangkrutan negara, di mana hukum bisa dibeli, dan lingkungan bisa dihancurkan demi kepentingan segelintir mafia tambang. Lebih dari sekadar berita, ini adalah peringatan keras bagi republik ini jika PETI dibiarkan, maka kepercayaan publik akan mati terhadap APH, dan negara hanya tinggal nama,” jelasnya
Selanjutnya tutur dia, selain menimbulkan kerusakan lingkungan, dia mengemukakan, kegiatan penambangan emas secara ilegal memicu keresahan dalam masyarakat, yang jika dibiarkan bisa menimbulkan konflik.
Aparat kepolisian harus berani menindak para pemodal dan pelaku penambangan emas ilegal.
“Adanya keresahan masyarakat ini seharusnya menjadi momentum bagi Polri (untuk menunjukkan) bahwa sesungguhnya Polri itu bersih dengan melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas yang merusak lingkungan, yang tidak berizin,” tuntasnya****
Nantikan edisi berikutnya masih terkait PETI di BUGU