Beranda Hukum dan Kriminal Baru 3 Bulan Dibangun Jembatan Jalan Poros Labannan – Kelay Ambruk

Baru 3 Bulan Dibangun Jembatan Jalan Poros Labannan – Kelay Ambruk

oleh Admin Teknis
0 komentar 27 tayangan

Tanjung Redeb – Salah satu jembatan yang terletak di Jalan Poros Labanan – Kelay Ambruk. Sesuai informasi yang diterima media ini, kuat dugaan, jembatan belasan miliar rupiah itu di kerjakan tidak sesuai spesifikasi.

Sesuai informasi yang diperolehnya, pekerjaan tersebut bersifat multiyears; dikerjakan 2023 lalu dan berakhir pada Februari 2024. Karena itu, para hal pekerjaan tersebut masih dalam tahap pemeliharaan.

“Infonya pekerjaan tersebut masih masa pemeliharaan, masih ada penanggung jawabnya. Dan sesuai aturan harus diperbaiki oleh pelaksana” jelasnya.

Diakuinya, Proyek APBD Provinsi Labanan – Kelay itu ditangani bersamaan dengan penanganan paket pekerjaan ruas jalan Labaanan, tentang kewenangan bukan menjadi tanggung jawab kabupaten.

Proyek Pekerjaan jalan dengan biaya fantastis tersebut, disinyalir terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek ini. Namun, hingga kini, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai hal tersebut. Seiring dengan itu, masyarakat mulai mempertanyakan kualitas pekerjaan jalan tidak sesuai standar yang diterapkan.

Menurut sumber resmi yang tidak ingin namanya dipublis, menegaskan bahwa sejak awal pekerjaan proyek ini tidak memenuhi standar.

Ia menilai dalam pekerjaan proyek ini bentuk kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta ketidakmampuan kontraktor dalam menyelesaikan proyek sesuai jadwal.

“Kontraktor seharusnya memiliki perencanaan matang, baik dalam kesiapan peralatan, bahan baku, maupun sumber daya manusia (SDM). Namun, rekanan tersebut ini dinilai kurang mengantisipasi hambatan lapangan sehingga gagal mengejar deviasi bobot pekerjaan dan melanggar kontrak yang telah disepakati,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa PPK tidak bisa lepas tangan dari keterlambatan ini. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggung jawab dalam pekerjaan ini, seharusnya lebih proaktif dalam mengawasi proyek, termasuk menggelar Show Cause Meeting (SCM) atau memberikan teguran kepada kontraktor sejak awal agar proyek tetap berjalan sesuai rencana.

“Patut di duga Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat lemah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana kontraktor di lapangan,” ujarnya

Dia menyebutkan, banyak yang menduga proyek ini sarat dengan ketidaksesuaian dalam realisasi. Kinerja Dinas PUPR Provinsi, BPK serta APH juga dipertanyakan. Sejauh mana pengawasan dilakukan? Ataukah ada pembiaran terhadap dugaan penyelewengan?

“Aturan tetap harus ditegakkan. Jangan sampai ada upaya untuk menutupi hal ini, karena pencegahan korupsi harus dilakukan secara masif, terutama dalam proyek yang diduga melanggar aturan,” imbuhnya

Dikatakannya, jika dugaan ketidaksesuaian dalam proyek ini terbukti benar, hal tersebut dapat berpotensi menyebabkan kerugian negara, yang tentunya akan menjadi pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran publik.

Kasus ini harus segera mendapat perhatian serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan investigasi mendalam. Pihak berwenang harus segera melakukan audit forensik terhadap realisasi anggaran proyek pekerjaan jalan tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran hukum, aparat diharapkan segera bertindak tanpa kompromi, untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

“Pasal 65 UU Jasa Konstruksi mengatur tentang pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan, yang mana penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan tersebut dalam jangka waktu sesuai rencana umur konstruksi,”

Selanjutnya tutur dia, dalam kontrak kerja konstruksi sebagai dasar hukum pelaksanaan jasa konstruksi, ada 2 (dua) pihak yang terikat yakni Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa. Dalam UU Jasa Konstruksi 2017,

Penyedia Jasa dianggap dapat bertanggungjawab dalam hal terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberkelanjutan

“Kegagalan proyek konstruksi yang mengakibatkan kerugian dapat memiliki implikasi hukum pidana. Sanksi pidana dapat dijatuhkan jika terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan karena perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan,” tutupnya

Laporan : Syaiful Bahri

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00