Berau, Derap News.com –
Masyarakat meminta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas perusahaan atau perorangan yang melakukan aktivitas pertambangan agar melakukan penutupan (reklamasi) lubang bekas galian tambang secara bertanggung jawab khusus di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Seperti yang terjadi di Rinding Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau tampak terlihat galian bekas tambang bahkan gunung gundul akibat penambangan yang akan mengancam keselamatan warga setempat karena dekat pemukiman warga.
Hal ini penting untuk mencegah potensi bahaya bagi masyarakat, seperti bahaya banjir, sedimentasi, dan juga untuk memulihkan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukkannya.
Bekas galian tambang batubara memang sangat rentan menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitar. Lubang bekas tambang yang tak direklamasi dapat menjadi tempat yang berbahaya, seperti lubang yang dalam, terkontaminasi logam berat, dan bahkan sering menjadi penyebab kematian karena tenggelam.
Selain itu, air di lubang bekas tambang juga dapat bersifat asam, sehingga membahayakan kesehatan jika digunakan untuk keperluan sehari-hari atau dikonsumsi.
Menurut seorang warga yang tidak ingin namanya dipublis kepada Media ini mengatakan, air di lubang bekas tambang sering terkontaminasi logam berat (seperti mangan, besi, merkuri, dll.) dan zat kimia berbahaya lainnya, sehingga mencemari sumber air.
Air yang mengandung logam berat dan zat kimia berbahaya dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti gangguan saraf, gangguan ginjal, dan gangguan hati.
“Dampak Ekonomi dan Sosial, Bekas galian tambang dapat mengurangi nilai lahan, merusak ekosistem, dan menyebabkan konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan tambang,” ujarnya
Dikatakannya, UU Minerba mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pemulihan lahan setelah kegiatan pertambangan berakhir. Reklamasi ini mencakup berbagai kegiatan, termasuk penutupan lubang bekas tambang dan penanaman kembali lahan.
Perusahaan juga diwajibkan untuk menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang akan digunakan untuk pembiayaan kegiatan tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP):
PP No. 78 Tahun 2010 memberikan rincian lebih lanjut tentang kewajiban reklamasi, termasuk jangka waktu pelaksanaan dan standar reklamasi.
“Peraturan reklamasi tambang tertuang di dalam Pasal 161 B ayat (1) UU No 3 Tahun 2020. Adanya undang-undang ini akan mewajibkan seluruh perusahaan menutup lubang-lubang bekas galian,” jelasnya
Ia menambahkan, selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara pada Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang IUP atau IUPK-nya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Pasal 180 (1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyampaikan rencana dan biaya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagai bagian dari RKAB kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan,” ungkapnya
Selanjutnya jelas dia, perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi lahan bekas tambang setelah kegiatan penambangan selesai, termasuk menutup lubang bekas tambang, menanami kembali lahan, dan memperbaiki kualitas air.
Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan penambangan, termasuk reklamasi lahan bekas tambang, untuk memastikan perusahaan tambang mematuhi peraturan dan standar yang berlaku.
“Lubang-lubang bekas tambang ini, yang seringkali tidak direklamasi, tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar tersebut,”tegasnya
Oleh karena dia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas para pelaku tambang yang tidak bertanggung jawab, semata-mata hanya mementingkan dirinya dan kelompoknya, sebaliknya tidak melihat keselamatan orang banyak akibat akitivitas yang dilakukakannya.
Dalam hali ini untuk menghadapi dampak negatif industri tambang, serta memastikan bahwa keuntungan ekonomi dari tambang tidak lagi hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat luas.
“Diharapkan dapat mendorong adanya kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan dalam pengelolaan industri tambang di Tanjung Redeb sehingga generasi mendatang tidak lagi harus menanggung beban kerusakan lingkungan yang ditinggalkan oleh aktivitas tambang saat ini,” pungkasnya**** Tim