Berau, Derap News.com –Terungkapnya kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau menjadi pukulan telak bagi lembaga Inspektorat yang berfungsi sebagai unit pengawasan internal di berbagai lembaga pemerintah dan departemen
Pasalnya, dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan daerah hingga Rp1,2 miliar itu justru dikuak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Sementara praktik korupsi tersebut sudah berjalan kurun waktu 8 Tahun.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan, Insfektorat sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan dan audit untuk memastikan kepatuhan, efektivitas, dan efisiensi penggunaan anggaran serta kegiatan pemerintahan dan juga berperan dalam mencegah tindak pidana korupsi dan dapat melakukan audit investigasi untuk mengungkap fakta-fakta penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran hukum yang dapat merugikan pemerintah.
“Jika mereka gagal mencegah atau mendeteksi tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan yang mereka awasi. Ini berarti mereka dianggap lalai dalam menjalankan tugas pengawasan mereka,” ujarnya
Dikatakannya, Inspektorat memiliki peran penting dalam pengawasan dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi penggunaan anggaran, pelaksanaan proyek, dan berbagai kegiatan pemerintahan lainnya.
Ketika terjadi dugaan korupsi, tetapi inspektorat tidak mampu mendeteksinya atau mencegahnya, maka hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan yang mereka jalankan kurang efektif.
“Misalnya, ada dugaan korupsi di sebuah dinas, tetapi inspektorat tidak melakukan pemeriksaan yang memadai atau tidak mengambil tindakan yang diperlukan, maka mereka dianggap lalai atau membiarkan yang mengakibatkan,
kerugian keuangan negara,
penyalahgunaan wewenang dan
kehilangan kepercayaan masyarakat serta menurunnya kinerja pemerintahan,” jelasnya
Dia menyebutkan, jika benar dugaan kelalaian Inspektorat yang mengakibatkan kerugian negara dapat dipidanakan, terutama jika terbukti ada unsur pidana seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Inspektorat, sebagai SKPD pengawasan, memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengaudit pengelolaan keuangan negara, dan temuan auditnya dapat dijadikan dasar untuk penyidikan tindak pidana.
“Kelalaian Inspektorat yang mengakibatkan kerugian negara dapat dianggap sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur pidana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” ungkapnya
Selanjutnya kata Dia Korupsi melibatkan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Jika kelalaian Inspektorat menyebabkan kerugian negara karena korupsi, maka orang yang bertanggung jawab dapat dipidanakan.
“Jika Inspektorat menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya, misalnya dalam proses audit atau pengawasan, dan mengakibatkan kerugian negara, maka orang yang bertanggung jawab juga dapat dipidanakan,” tutupnya
Di kutip dari Media Derap Kalimantan.com publik kini menanti langkah tegas dari pimpinan daerah, termasuk mendorong audit investigatif menyeluruh, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta meninjau ulang kinerja Inspektorat Daerah. Transparansi, evaluasi, dan reformasi sistem pengawasan menjadi harga mati demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara
Nantikan edisi berikutnya masih seputar kinerja pengawasan Insfektorat**** Tim