Tanjung Redeb, Derap News. com-
Terkait adanya aktivitas penambangan Galian C ilegal yang bebas beroperasi jalan Cemara RT 09 Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diduga tidak tersentuh oleh aparat pihak penegak hukum menyebabkan jalan poros yang dilalui oleh warga setempat rusak parah akibat digunakan untuk lalu lintas truk pengangkut tambang.
Masyarakat seringkali merasa resah dan mengajukan keluhan terkait aktivitas galian C yang merugikan mereka.
Salah seorang warga setempat yang tidak mau namanya di publis kepada Derap News.com menuturkan, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga didesak untuk segera turun tangan mengatasi masalah ini dan memberikan solusi bagi masyarakat.
Karena Pengusaha yang melakukan aktivitas Galian C ini benar-benar merusak lingkungan, termasuk fasiltas pengendara yang melintas jalan berdebu dan becek akibat kegaitan tersebut,namun tetap dibiarkan beraktifitas sehingga bisa dikatakan kebal hukum,
“Anehnya walaupun disoroti dan menuai kecaman namun aktifitas pengambilan tanah atau galian C pada lokasi tersebut terusl, lancarnya aktifitas itu, menunjukan lemahnya pengawasan instansi terkait maupun aparat penegak hukum atau (APH)di negeri in,” ujarnya
Ia menyebut, para para pelaku galian C Ilegal ini Sudah jelas hukumnya, sesuai Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang.Sayangnya,kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama,” ungkapnya
Oleh karena itu Dia meminta kepada Bapak Kapolres untuk turun langsung menyelidiki dan mengusut tuntas mafia tambang galian c, dan serius menangani kegiatan tambang tersebut diduga tak meliki izin.
“Diduga ada permainan oknum yang berkepentingan memuluskan usaha kegiatan tambang galian c tersebut, dan meminta kepada Kapolres untuk menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu,” sebutnya
Selanjutnya kara Dia aktivitas galian c ini sudah bertahun-tahun mengabaikan keselamatan warga sekitar, ini merupakan masalah serius, sebab keselamatan dan kesehatan warga sekitar harus diutamakan selama proyek berlangsung yakni, meminimalkan dampak lingkungan seperti kebisingan, getaran, polusi udara, dan kerusakan jalan, serta memastikan keselamatan dari bahaya seperti benda jatuh atau bahan kimia.
“Hauling tambang galian c tidak mengindahkan keselamatan dan kenyamanan publik , seperti jalan saat musim panas abu sangat membahayakan, saat hujan beceknya begitu parah membuat eksra hati – hati bagi pengguna jalan. Bahkan jalan tersebut sudah rusak akibat aktivitas Hauling tersebut,’ tutupnya