Palu, Derap News.com –
Advokad senior Jamrin Jainaz SH.MH mendampingi kliennya mantan Bupati Morowali Utara ( Morut) Asrar Abd. Samad SE ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah ihwal pelaporan unggahan status akun Facebook yang memposting kalimat yang berbau dan mengandung unsur SARA atau ujaran kebencian
Kepada Derap News com Jamrin menyebut, pengaduan tersebut sudah diterima oleh penyidik Ditressiber Polda Sulteng. Dengan adanya pengaduan ini diharapkan penyidik dapat melakukan proses ini ke tahap berikutnya.
Ujaran kebencian tersebut diungga seorang konten kreator bernama Andi Ming terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Seharusnya tindakan-tindakan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan antar sesama anak bangsa berusaha untuk dicegah dan diminimalisir sedini mungkin,” sebutnya
Dikatakannya, yang bersangkutan diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian dan rasis yang menghina serta fitnah, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahwa Ditressiber Polda Sulteng telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan klienya atas viralnya unggahan tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, terlapor melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal terkait lainnya.
“Ancaman pidana atas perbuatan tersebut berupa hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.” ujar Jamrin

Selanjutnya Advokat Jamrin menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme penyidik dalam menangani perkara ini.
“Saya percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan SOP prosedur hukum. Saya berharap kasus ini dapat menjadi contoh bahwa penggunaan media sosial harus tetap dalam koridor hukum,” ucapnya.
Jamrin mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Menurutnya, media sosial bukan tempat untuk menghakimi seseorang tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan fakta peristiwa secara utuh.
“Saya berharap, kasus ini menjadi pembelajaran agar kita semua lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi lewat elektronik, terutama jika berkaitan dengan tuduhan terhadap individu atau institusi,” tutupnya
