Buol, Derap News.com –
Maraknya aktivitas galian C ilegal di berbagai wilayah di Kabupaten Buol, yang seringkali diduga mendapat “bekingan” atau pembiaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun aparat, menjadi sorotan serius.
Salah seorang sumber terpercaya yang tidak ingin namanya disebutkan, kepada Derap News.com menuturkan, penegakan hukum terhadap galian C ilegal tidak optimal. Warga sering melakukan aksi demonstrasi menuntut penutupan tambang ilegal karena tidak digubris oleh pemerintah daerah.
Kewenangan pengawasan berdasarkan peraturan, wewenang dan tanggung jawab usaha pertambangan galian C umumnya dipegang oleh Pemerintah Provinsi melalui dinas terkait, termasuk pengawasan lingkungan hidup oleh DLH.
“Pada hal jelas pelaku tambang ilegal terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar sesuai dengan Undang-Undang Minerba, namun eksekusinya kerap terhambat” tuturnya
Dikatakannya, maraknya kasus ini mendorong desakan dari berbagai elemen masyarakat dan Komisi XII DPR RI untuk menertibkan tambang ilegal, mengusut oknum bekingan, dan melakukan evaluasi terhadap kinerja DLH Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Buol.
Puluhan galian C di Kabupaten Buol menyebabkan kerusakan lingkungan dan merusak infrastruktur. Pemerintah Kabupaten Buol harus bertindak tegas terhadap praktik galian C tersebut.
Harus ada upaya serius untuk menertibkan praktik operasi tambang yang merusak lingkungan.
“Bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan lingkungan di Kabupaten Buol akan semakin parah,” katanya
Ia menilai, sampai saat ini belum ada solusi konkret serta upaya penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pelaku usaha galian C. “Hingga saat ini, usaha galian C di Kabupaten Buol merupakan usaha pertambangan nonmineral yang ilegal,” ujarnya
Hal ini dilihat dari bentuk usaha yang tidak memiliki surat Izin Usaha Penambangan (IUP) serta tidak ada Perda Kabupaten Buol yang mengatur tentang galian C. Oleh karena itu, dia mendesak Pemkab Buol untuk segera menutup semua aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Buol, melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku usaha galian C, pelaku usaha segera reklamasi lahan-lahan bekas galian C.
“Kewajiban reklamasi lahan bekas galian pun tidak pernah dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga tidak meninggalkan kubangan-kubangan besar,” tututpnya
