Palu, Derap News.com
Distribusi lahan untuk Proyek Strategis Pembangunan Infrastruktur hanya akan menguntungkan segelintir orang dan membuat rakyat semakin sengsara.
Perampasan lahan, seperti halnya yang sedang terjadi di Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Tanah yang menjadi sengketa tersebut dalam penguasaan pemilik, dan dibuktikan dengan SKPT yang terbitkan dan di tanda tangani Lurah dan Camat setempat.
Berdasarkan hal ini, keserakahan pemerintah tentu akan mengakibatkan hilangnya hak rakyat. Produksi ketimpangan akan terus dilakukan oleh pemerintah , apabila pemerintah masih mempunyai kapitalistik, dan hingga kini, masih terus menggenjot produk hukum yang justru akan melahirkan ketimpangan-ketimpangan baru
Menurut Kuasa Hukum penggugat Dr. H. Irwanto SH.MH meskipun ada prosedur resmi dan hak untuk mengajukan gugatan jika merasa dirugikan, penertiban tanah terlantar dapat berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini dapat terjadi jika peraturan yang berlaku lebih memihak pada klaim pemerintah atau korporasi dibandingkan dengan hak masyarakat.
Peraturan hukum yang timpang dapat memperparah ketimpangan struktur kepemilikan tanah, dengan tanah yang semakin terpusat di tangan korporasi dan institusi pemerintah.
“Peraturan yang timpang seringkali menyebabkan diskriminasi hukum terhadap rakyat atas hak kepemilikan tanah, yang berujung pada kriminalisasi dan peminggiran terhadap hak-hak rakyat,” ujarnya
Ia menambahkan pada saat pengukuran tanah obyek sengketa tersebut turut hadir dan menyaksikan yakni, Lurah dan Camat setempat atas dasar keyakinan itulah maka SKPT dikeluarkan dan ditandatangani lurah dan camat.
Selain itu kata Bang Iwan, penggugat juga mengadukan soal tersebut ke DPRD Provinsi yang pada akhir dilakukan Rafat Dengar Pendapat (RDP) bersama keluarga penggugat dan Pemprov Sulteng, dari hasil keputusan RDP tersebut, keluar rekomondasi DPRD, agar pemerintah segera menyelesaikan ganti rugi.
“Tapi sampai saat ini pemerntah tidak menyelesaikan ganti rugi tersebut. Tindakan ini bisa terjadi ketika pemerintah mengabaikan aturan, tidak menghormati hak masyarakat, atau bertindak tanpa dasar kewenangan yang sah. Kronologi penguasaan tanah oleh penggugat sebagai Ahli Waris dari orang tua benama Mala Masiku sejak Tahun 1870 menguasai tanah yang menjadi sengketa tersebut,” jelasnya
Dia mengatakan, apa dasar pemerintah mendaftarkan tanah rakyat menjadi aset padahal pemerintah tidak memiliki alas bukti kepemilikan sah tanah tesebut. Pemasukan tanah rakyat ke dalam aset pemerintah secara sepihak dapat menjadi pelanggaran hukum jika prosesnya tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Tindakan pemerintah yang sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif atau bahkan pidana,” tegas Bang Iwan
Selanjutnya, kata Bang Iwan kesewenang-wenangan pemerintah kepada hak rakyat adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan hukum, melebihi batas kewenangan, atau bertentangan dengan tujuan hukum yang seharusnya melindungi hak-hak warga negara atau Abuse of power.
Tindakan ini bisa terjadi ketika pemerintah mengabaikan aturan, tidak menghormati hak masyarakat, atau bertindak tanpa dasar kewenangan yang sah.
“Ini termasuk penyalahgunaan wewenang dalam pembebasan tanah, pembuatan keputusan yang tidak berdasarkan hukum. Tindakan pemerintah tersebut telah menciptakan ketidakpastian hukum, serta mengakibatkan pelanggaran hak-hak masyarakat, khususnya terkait hak atas kepemilikan tanah,” ungkapnya
Lebih jauh terang Bang Iwan, semestinya pemerintah memperhatikan dan menghormati hak-hak masyarakat secara lebih serius guna memastikan bahwa tidak ada pelanggaran atau pengabaian hak-hak tersebut dalam proses pengalihan tanah untuk kepentingan umum.
“Kepastian hukum bagi masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap langkah pemerintah. Agar tidak merugikan hak-hak rakyat,” tutupnya***
