Palu, Derap News.com –
Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) di Sungai Busak, diwilayah Kecamatan Biau, Keramat, Lakea dan Momunu, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) semakin brutal dan semakin masif, tidak diawasi dan berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan hidup dan khalayak publik.
Tambang ilegal di Busak semakin bebas di depan mata APH (Aparat Penegak Hukum)” mencerminkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum, serta dugaan kuat adanya keterlibatan oknum aparat atau “bekingan” yang melindungi kegiatan .
Dugaan adanya konspirasi antara oknum aparat Polres Buol dengan jaringan mafia tambang semakin menguat. Sejumlah laporan dan aduan masyarakat terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal (PETI) di wilayah Busak dan sekitarnya justru tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan publik dan kecurigaan bahwa aparat penegak hukum justru bermain mata dengan para pelaku kejahatan tambang.

Ketua Palu Lawyers Club (PLC) Dr. H. Irwanto Lubis SH. MH yang akrab di sapa Bang Iwan kepada Derap News.com menegaskan, bahwa pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat yang mengaku laporan mereka ke Polres Buol hanya berujung diam tanpa tindakan dan sengaja di biarkan
“Aduan masyarakat seolah hanya dijadikan angin lalu. Ketika rakyat meminta keadilan, yang mereka dapat justru pembiaran. Ini memperkuat dugaan bahwa ada kongkalikong antara oknum penegak hukum dan mafia tambang di Buol,” tegas Bang Iwan
Bang Iwan menambahkan bahwa kegagalan Polres Buol dalam memberantas aktivitas tambang ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan dan dugaan kuat adanya hubungan tidak sehat antara penegak hukum dan pelaku tambang ilegal.
“Kapolres Buol dinilai gagal menjalankan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait penindakan tegas terhadap kejahatan pertambangan. Oleh sebab itu, kami mendesak Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Endi Sutendi, SIK. SH, MH segera mencopot Kapolres Buol dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya,” tegas Bang Iwan
Ia juga menyerukan agar Polda Sulteng segera turun tangan langsung ke lapangan untuk memeriksa seluruh izin, aktivitas, dan aliran dana terkait kegiatan tambang ilegal yang selama ini diduga mendapat “perlindungan”.
“Jika Kapolda tidak tegas, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri di daerah ini akan terus tergerus. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tuturnya
Bang Iwan menyebut, maraknya praktik tambang ilegal yang merugikan negara telah mencerminkan lemahnya efektivitas hukum di negeri ini.
“Padahal Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan, memberikan peringatan keras bagi para petinggi-petinggi di Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan mantan jenderal untuk tidak menjadi ‘backing’ para pelaku tambang ilegal,” ujarnya
Bang Iwan berpandangan, kerugian besar akibat tambang ilegal tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran aturan semata, melainkan bentuk non-efektifnya sistem hukum tanah air.
“Hukum hanya akan berjalan efektif apabila tiga aspek utama, yakni struktur, substansi, dan kultur hukum, berfungsi dengan baik. Dalam kasus tambang ilegal, ketiga aspek itu justru menunjukkan kelemahan,” imbuhnya
Menurutnya, kelemahan paling nyata adalah koordinasi antar-lembaga penegak hukum. Kewenangan antara penegakan hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, kepolisian, dan kejaksaan kerap tumpang tindih sehingga menimbulkan kebingungan dalam penindakan.
Padahal, regulasi yang ada telah cukup memadai. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan telah mengatur sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Namun, aturan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penindakan kerap hanya menyasar pelaku lapangan, sementara aktor-aktor besar yang menjadi otak atau pelindung tambang ilegal masih luput dari jerat hukum.
“Hal ini menyebabkan aturan yang ada kehilangan daya paksa dan gagal menimbulkan efek jera. Karena tambang ilegal tersebut berulangkali terjadi dan tidak ada seorang pun yang tersentuh hukum,” urai Bang Iwan
Selanjut kata Bang Iwan, dalam aspek kultur hukum, di Buol, tambang ilegal dianggap sebagai hal yang biasa karena memberikan keuntungan ekonomi bagi aparat penegak hukum. Sehingga kultur di kalangan aparat yang seharusnya menegakkan hukum, tapi praktik ilegal justru mendapat perlindungan.
“Kondisi ini pada akhirnya membuat hukum kehilangan wibawa dan masyarakat terbiasa hidup dalam pelanggaran,” katanya
Bang Iwan mengatakan, permasalahan tambang ilegal hanya bisa diatasi jika reformasi dilakukan secara menyeluruh di tiga aspek hukum tersebut. Diantaranya, dengan penegakan hukum lintas sektor diperkuat melalui koordinasi yang solid, aturan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu hingga ke aktor-aktor besar, dan perubahan kultur hukum perlu didorong dengan transparansi, partisipasi publik, serta pemberdayaan masyarakat.
“Jangan sampai hukum hanya menjadi simbol formalitas tanpa daya paksa. Bupati Buol harus berani melakukan pembenahan serius. Sehingga tidak terkesan membiarkan kejahatan yang merugikan seluruh masyarakat Buol,” ujarnya
Lebih jauh jelas Bang Iwan, bahwa keberhasilan penindakan aktivitas tambang ilegal sangat bergantung pada koordinasi antar-lembaga penegak hukum. Integrasi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait perlu diperkuat agar penegakan hukum dapat berjalan cepat.
Pertambangan ilegal ini bukan pelanggaran kecil. Harus dihadapi dengan langkah hukum yang tegas dan konsisten.
“Oleh karena itu, dia menyatakan dukungan penuh terhadap Presiden Prabowo untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal. Penegakan hukum pun perlu digalakkan sebagai kunci dalam memutus rantai kejahatan yang telah merugikan negara,” tutup Bang Iwan****
