Proyek pekerjaan patching jalan poros Samarinda tepatnya dikilometer 7 milik Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan anggaran puluhan miliar tidak maksimal (Amburadul)
Minimnya pengawasan oleh PUPR dan Konsultan sehingga hasil kerjaan dari pelaksana kegiatan/pemenang Tender menjadi kurang maksimal.
Bisa menjadi suatu proses kegagalan dari suatu proyek.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang tidak ingin namanya di publis kepada Derap News.com menuturkan, proyek-proyek besar dengan jangka waktu yang lama masa pengerjaannya biasanya sering terjadi kurang maksimal pengawasan yang di lakukan oleh pihak terkait, sengaja atau tidak di sengaja proses pengawasan akan memakan waktu berkali-kali dan bukan hal rahasia lagi mungkin kelokasi proyek hanya sekali atau dua kali saja. Diawal pengerjaan dan di akhir Pekerjaan
“Niat Pemerintah mengucurkan Bantuan dan Proyek sudah pasti untuk kesejahteraan rakyat. Seperti halnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim
Yang mengucurkan anggaran yang cukup fantastis untuk pembangunan peningkatan jalan,” ungkapnya
Dikatakannya, proyek yang dikerjakan “asal jadi” oleh kontraktor karena tidak ada pengawasan ketat yang memastikan spesifikasi teknis (RAB) dipenuhi. Ketidaksesuaian Spesifikasi dan Volume, Pengerjaan proyek sering kali tidak memenuhi volume atau standar yang ditetapkan dalam kontrak, yang dapat menyebabkan kelebihan pembayaran atau hasil yang tidak optimal.
Kerusakan dini, jalan yang baru selesai dibangun bisa cepat rusak kembali (retak, berlubang, atau ambrol) karena penggunaan material di bawah standar atau metode pengerjaan yang salah.
Dia menyebut, kualitas pekerjaan yang rendah dan perbaikan berulang menyebabkan kerugian dan pemborosan anggaran.
Pelanggaran Kontrak, kontraktor cenderung melanggar isi kontrak karena merasa tidak diawasi secara memadai.
Selanjutnya kata Dia pemerintah, melalui berbagai instansi seperti BPK dan KPK, telah menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat untuk menjamin tertib penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi yang baik serta mencegah kerugian negara. Lemahnya pengawasan membuka celah bagi praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur yang tidak berkelanjutan.
“Tidak adanya akuntabilitas, kepala dinas atau pihak pengawas dapat dianggap lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian, sehingga sulit dimintai pertanggungjawaban,” tutupnya**Ded
