Tenggarong, Derap News.com –
Masyarakat adat Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi demonstrasi di kantor bupati untuk menuntut penyelesaian konflik lahan yang diklaim telah dirampas oleh PT Budiduta Agramakmur (BDAM), di depan Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) di Tenggarong, Senin (4/8/2025)
Mereka menuntut pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BDAM dan meminta ganti rugi atas lahan mereka yang digusur. Mendesak Bupati Kukar menindak tegas perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hak-hak masyarakat adat.
Aksi unjuk rasa kembali digelar masyarakat hukum adat lingkar Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agramakmur (BDAM) terhadap keberadaan perusahaan tersebut di depan Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) di Tenggarong, Senin (4/8/2025)
Sekretaris tim Thomas Fasenga mengatakan, PT BDAM telah merampas hak-hak masyarakat dan melakukan berbagai pelanggaran sehingga masyarakat lingkar HGU mengalami kerugian besar karena lahan mereka digusur secara sepihak
“Ada delapan desa dan dua kelurahan yang terdampak akibat operasi PT BDAM, yakni, Kelurahan Jahab dan Kelurahan Loa Ipuh Darat. Sekitar ratusan hektare kebun milik warga mulai dari cokelat, kopi, hingga sawit telah digusur tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pemilik lahan.
Thomas mengatakan, Mereka meminta Pemkab Kukar untuk segera hadir dan mencari solusi, karena masyarakat telah mengalami banyak kerugian, terlebih hal tersebut menyangkut hajat hidup mereka.
“Harapan kami, agar lahan warga
dikembalikan, karena itu satu-satunya lahan milik warga sebagai harapan untuk kehidupan anak cucu kelak. Kemudian meminta perusahaan menghentikan kegiatan penggusuran dan perampasan lahan warga” ujarnya
Ia menyebut, penting untuk diingat bahwa hak atas tanah adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi. Perusahaan yang beroperasi di suatu daerah harus menghormati hak-hak warga dan tidak melakukan tindakan semena-mena yang merugikan masyarakat.
Masyarakat perlu mendapatkan perlindungan hukum yang kuat agar tidak menjadi korban kesewenang-wenangan perusahaan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertanahan dan investasi perlu ditegakkan.
“Warga yang lahannya digusur secara sewenang-wenang memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum, baik melalui lembaga negara maupun lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi hak asasi manusia,” sebut Thomas

Selanjutnya kata Thomas, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara bertanggung jawab dan menghormati hak-hak warga dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran.
“Bukan sebaliknya membela atau membiarkan perusahaan yang telah melakukan tindakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya sangat merusak dan meluas, karena pelanggaran hak asasi manusia yang mengancam stabilitas negara,” tuntas THomas****
(Jenny Roland)