Tanjung Redeb, Derap News.com –
CV. Rimba Alam Lestari yang katanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun merambah hutan dan melakukan pembukaan lahan di luar izin di Desa Muara Lesan, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diduga telah melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
Dari pantauan media ini dilapangan IUP perkebunan yang katanya diberikan hanya modus untuk perambahan hutan dan pembalakan liar dihtan tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, IUP adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan di suatu area tertentu. Namun, IUP tidak memberikan hak kepada perusahaan untuk melakukan pembukaan lahan di luar area yang tercakup dalam izin tersebut.
“Alih-alih merealisasikan kebun hutan tanaman industri pulp, perusahaan ini malah serampangan membabat hutan dan telah mendeforestasikan hutan alam ribuan hektoare,” ujarnya
Ia menyebut, dari analisis berbasis peta dan melihat langsung di lapangan, realisasi perkebunan belum ada, sementara hutan yang sudah ditebang sudah mencapai ribuan hektare. Bahkan hanya tumpukan puluhan ribu ton kubik kayu log berukuran sekitar empat meter.
Kayu-kayu tersebut dikumpulkan dalam berbagai jenis tanpa adanya barcode—tanda identifikasi resmi yang menunjukkan legalitas hasil hutan. Diduga produksi kayu tersebut langsung dijual dalam bentuk kayu gelondongan.

Aktivitas CV. Rimba Alam Lestari, tersebut bisa memperpanjang konflik lahan, warga khawatir izin perusahaan tersebut tidak benar bisa memunculkan bencana ekologis. Warga takut eksploitasi kawasan akan merusak ekosistem dan memicu bencana ekologis kedepannya.
“Deforestasi, kerusakan ekosistem, dan konflik tenurial, mungkin tidak segera terlihat tetapi akan muncul dan menjadi masalah serius di kemudian hari,” pungkasnya****