Beranda Hukum dan Kriminal KPK dan Kejagung RI Diminta Segera Usut atas Dugaan Penyimpangan Dana BLUD RSUD Berau Senilai Rp. 305 Miliar

KPK dan Kejagung RI Diminta Segera Usut atas Dugaan Penyimpangan Dana BLUD RSUD Berau Senilai Rp. 305 Miliar

oleh Redaksi Derap News
0 komentar 27 tayangan

Berau, Derap News.com –
Kasus dugaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul. Rivai Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian publik. Skandal ini melibatkan sejumlah oknum yang diduga kuat dilindungi oleh pejabat tertentu di berbagai tingkatan pemerintahan.

Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat ,fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk mendukung operasional, pengembangan SDM, dan pengadaan sarana prasarana serta digunakan untuk berbagai kegiatan operasional seperti belanja obat, alat kesehatan.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan para oknum tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap hukum dan rakyat. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa dugaan penyimpangan dana BLUD tersebut etelah merusak sendi-sendi keadilan dan kesejahteraan warga.

“Apa lagi yang perlu disembunyikan? Semua fakta sudah di depan mata. Ini bukan lagi soal dugaan, tapi bukti nyata. tidak usah ada yang cari pembenaran atau berkelit dengan alasan konyol. Saatnya bicara fakta, bicara realita, dan berhenti mengarang cerita,” ujarnya

Menurutnya, para oknum ini berlindung di balik legalitas hukum yang seharusnya melindungi rakyat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, mereka menjadikan hukum sebagai tameng untuk kepentingan pribadi, menutupi kesalahan, dan memperkaya diri.

“Mereka menjadikan pemerintah daerah sebagai panggung sirkus, di mana janji-janji hanya menjadi omong kosong, dan uang rakyat dijadikan alat transaksi gelap. jelasnya

Dikatakannya, berbagai temuan masyarakat terkait dana BLUD ini telah berulang kali disampaikan bahkan di publis berbagai media anehnya, inspektorat dan aparat penegak hukum setempat tidak mampu berbuat banyak. Karena hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari aparat untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan dana BLUD tersebut.

“Sudah berapa lama kita menunggu keadilan? Kenapa KPK belum juga mengambil tindakan? Apakah kasus ini akan dibiarkan begitu saja sementara rakyat terus dirugikan? Jika hukum tidak segera bertindak tegas, bagaimana masyarakat bisa percaya lagi kepada pemerintah?,” tuturnya

Ia menyebut, kasus ini, menjadi perhatian serius, mengingat dana yang dikelola adalah anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan layanan kesehatan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan menuntut investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang guna mengungkap apakah ada unsur penyimpangan dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

Masyarakat kini menunggu transparansi serta tindakan tegas dari aparat yang berwenang untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana kesehatan digunakan sebagaimana mestinya, tanpa adanya dugaan praktik yang merugikan masyarakat Kabupaten Berau.

“Masyarakat menantang KPK dan Kejaksaan RI untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya. Jika aparat hukum tidak segera mengambil tindakan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi keadilan di negeri ini. Rakyat akan semakin kehilangan kepercayaan, dan ini adalah bencana besar bagi demokrasi dan penegakan hukum di negara kita,” ungkapnya

Kejanggalan lain tambah dia yang mencuri perhatian adalah dari hasil review penurunan kelas RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Abdul. Rivai menunujukan penurunan status, yang berarti tidak lagi memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. Penurunan kelas tersebut disebabkan oleh tidak terpenuhinya kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam hal sumber daya manusia (dokter, tenaga medis), fasilitas, dan peralatan medis, serta sistem pelayanan.

Penurunan kelas RSUD merupakan masalah serius yang perlu ditangani dengan segera. Pemda dan pihak terkait harus melakukan evaluasi menyeluruh, mencari akar masalah, dan melakukan upaya perbaikan untuk memastikan RSUD dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi standar yang ditetapkan. Sementara dana yang di gelontorkan begitu fatansis senilai RP. 305 miliar

“Dana yang bersumber dari APBD Murni tahun 2025 diduga bernilai Rp 200 miliar digelontorkan Pemkab Berau untuk kebutuhan RSUD Abdul Rivai. Selain itu, proyek pembangunan Gedung Walet senilai Rp 70 miliar, serta pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 35 miliar. Meski angka yang digelontorkan dinilai sangat fantastis, namun layanan RSUD dinilai stagnan dan tak sebanding dengan dana yang digelontorkan,” tegasnya

Selanjutnya jelas dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan ini mencakup tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Namun, dalam kasus ini, pejabat yang seharusnya mengawasi penggunaan dana BLUD justru terlibat dalam penyalahgunaan tersebut.

Tindakan para pejabat ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga melukai kepercayaan rakyat. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara harus dihukum dengan tegas

“Namun, hingga saat ini, kenapa para APH tidak bisa mengusut? Apakah ada pejabat lain yang turut melindungi mereka demi keuntungan pribadi?,” tuntasnya****

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00