Tanjung Redeb, Derap News.com –
Proyek pembangunan Danau Teluk Bayur, depan Kantor Camat Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran karena tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meskipun menelan biaya Rp. 6,767.000.000,00 dari APBD Perubahan 2023.
Menurut salah seorang warga yang enggan namanya dipublis, mengatakan, proyek tersebut dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DR) ini sejak awal dirancang untuk menjadi tempat rekreasi warga, bersantai. Namun hingga kini, hasil pembangunan tidak sesuai yang diharapkan masyarakat
“Proyek Danau Teluk Bayur dibangun dengan anggaran besar hingga 6,7 Milyar, Tapi saat ini tidak dimanfaatkan. Hal ini bukan sekedar proyek gagal fungsi, tapi adalah cermin buruknya perencanaan dan pengawasan” ujarnya
Ia menyebut, proyek seperti ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara perencanaan teknis dengan kebutuhan riil di lapangan. Ia menuding Dinas terkait tidak melakukan kajian menyeluruh sebelum memulai pembangunan, yang berakibat pada kerugian uang rakyat.
“Apa gunanya bangun kalau tidak bisa di manfaatkan. Ini namanya mubasir hanya buang-buang uang negara,” sebutnya
Dia juga mempertanyakan evaluasi pasca-pembangunan dan pengawasan dari pemerintah terhadap proyek tersebut. Jangan hanya demi mengejar target serapan anggaran, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang dan asas manfaat.
“Kalau pola seprti ini terus dbiarkan, bukan cuman uang rakyat yang terbuang, tapi kepercayaan publik terhadap pemerintah akan runtuh. Infrakstruktur harus jadi solusi, bukan sekedar simbol,” tegasnya
Selanjutnya kata Dia, masyarakat kecewa terhadap proyek tersebut. karena penggunaan uang negara yang tidak taat aturan dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan penggunaannya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tujuan penggunaan uang negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Hal ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Berau bahwa pembangunan infrastruktur harus berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan hanya pada laporan atau proyek seremonial belaka,” pungkasnya