Beranda Kaltim Sapransyah: Lahan Tempat RSUD Tanjung Redeb Dibangun Adalah Aset Daerah

Sapransyah: Lahan Tempat RSUD Tanjung Redeb Dibangun Adalah Aset Daerah

oleh Redaksi Derap News
0 komentar 43 tayangan

Tanjung Redeb, Derap News.com –
Lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) adalah aset daerah.

Tepatnya, lokasi tersebut adalah lahan eks PT. Inhutani di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Berau sebagai lokasi pembangunan RSUD. Hal ini ditegaskan Kepala Badan (Kaban) Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau, Sapransyah kepada Derap News.com saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (10/7/2025)

Dikatakanya, penetapan lahan ini dilakukan pada tanggal 29 Desember 2022, dan lahan yang digunakan seluas 10 hektar, Pembangunan RSUD ini merupakan proyek multiyears contract (MYC) yang dimulai pada tahun 2023 dan diperkirakan selesai pada tahun 2025.

“Pembangunan RSUD merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Lahan tempat RSUD dibangun adalah aset daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah,” ujarnya

Sapransyah menyebut, mimpi besar itu akhirnya terwujud, pembangunan RSUD Tanjung Redeb, kurun setahun belakangan ini, hampir rampung. Proyek prestisius itu, merupakan jawaban atas keresahan warga Bumi Batiwakkal yang menginginkan peningkatan pelayanan kesehatan.

“Pembangunan RSUD tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan kolaborasi semua pihak, antara pemerintah daerah, legislatif, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, pihak-pihak lain dan juga masyarakat,” ungkap Kaban

Senada dengan itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset Berau Hasim menuturkan, dibalik usaha Pemkab Berau itu, banyak lika-liku yang ditemui. Sebelum proyek multiyears resmi tersebut digulirkan pada 2022 lalu.

Di mulai pada awal 2013 lalu. Saat itu Berau dipimpin oleh Bupati Berau periode 2005/2015, Makmur HAPK. Menjadi titik awal munculnya wacana pembangunan rumah sakit baru. Kenapa Pemkab Berau memilih, di Jalan Sultan Agung, sebab lokasi tersebut sangat ideal bisa mengakomodir tiga Kecamatan.

Mengindikasikan bahwa lokasi tersebut strategis dan mendukung berbagai jenis layanan kesehatan yang dibutuhkan. Dengan mempertimbangkan semua faktor ini, lokasi RSUD dapat dikatakan ideal dan mampu mengakomodir kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dengan baik.

“Idealnya, lokasi Jala Sultan Agung dipilih untuk pembangunan RSUD tersebut, dengan mempertimbangkan kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, ketersediaan lahan yang memadai untuk pengembangan fasilitas, serta potensi pertumbuhan wilayah sekitar,” jelasnya

Selanjutnya kata Kabid, kalau ada klaim bahwa lokasi tersebut milik Inhutani terus dihibakan ke pemerintah itu tidak benar, justru sebaliknya PT. Inhutani meminjam, pemerintah memberikan izin dua kali kepada Inhutani berupa izin lokasi untuk penyemaian bibit akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak optimal dalam proses pengamanan aset, hingga sebagian lokasi itu diduduki warga dan mengklaim bahwa lokasi tersebut hak warga.

Olehnya pada tahun 2013 Bupati Berau menyurat ke Kementerian BUMN memutuskan tidak memperpanjang izin pemanfaatan kepada PT. Inhutani. Setelah diterbitkannya sertifikat tersebut pemerintah menyampaikan dan mengkonfirmasi bawa lokasi tersebut untuk kepentingan pembangunan RSUD.

“Walaupun lokasi tersebut milik pemerintah, terhadap tanam tumbuh milik masyarakat terdampak sekitar pembangunan, Pemkab Berau tetap memberikan konpensasi dengan anggaran Rp 6,9 miliar untuk 60 kepala keluarga,” tuntas Kabid Aset***

(Redaksi)

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00