Buol, Derap News.com –
Aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Buol semakin marak dan meresahkan masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa ada keterlibatan aparat bahkan ada dugaan pihak polres Buol seakan pakai kacamata kuda alias membiarkan PETI tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin namanya disebutkan, kepada Derap News.com menuturkan, kondisi makin rumit ketika ada keterlibatan oknum yang bertindak sebagai bekingan atau pelindung dalam tambang ilegal. Dengan kekuatan ekonomi, para pelaku ini mengendalikan aparat penegak hukum.
“Praktik seperti ini marak terjadi karena lemahnya pengawasan. Terlebih aktor-aktornya tersebar dari pemilik modal, bahkan ada dugaan pemasok bahan bakar minyak (BBM) aparat,” ujarnya
Untuk itu kata Dia meminta kepada Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk turun langsung menyelidiki dan mengusut tuntas mafia tambang emas, dan memerintahkan Kapolda Sulteng untuk serius menangani kegiatan PETI yang ada di Kabupaten Buol.
Karena diduga ada permainan oknum yang berkepentingan memuluskan usaha kegiatan PETI tersebut, dan meminta kepada Kapolri untuk menindak tegas anggotanya jika terlibat tanpa pandang bulu.
“Undang-undang Nomor 4/2009 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3/2020, sudah mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelaku tambang ilegal,” katanya.
Selanjutnya tutur Dia, dirinya meragukan keberanian Polres Buol untuk mengusut para pelaku PETI tersebut. Padahal, katanya, daya rusak aktivitas terlarang ini begitu massif.
“Bukan hanya menghancurkan lahan-lahan pertanian dan sumber daya, juga meningkatkan risiko bencana, seperti banjir dan longsor.”
Dia menyebutkan, dugaan keterlibatan 21 oknum wartawan dan sejumlah aktivis yang telah menerima kompensasi (upeti) dari pengusaha tambang ilegal guna untuk bekingan aktivitas haram tersebut.
Oknum wartawan yang menerima “fee” dari penambang liar bisa dijerat pidana. Hal ini karena tindakan tersebut melanggar beberapa aspek hukum dan kode etik jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang etika profesi wartawan dan larangan menerima imbalan yang dapat mempengaruhi pemberitaan,
“Kode Etik Jurnalistik melarang wartawan menerima imbalan atau sogokan yang dapat mempengaruhi objektivitas dan independensi pemberitaan, tindakan yang bisa dikenakan, Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” sebutnya
Ditambahkannya, jika penambang liar tersebut melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, mereka juga bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang Pertambangan. Oknum wartawan yang menerima “fee” bisa dianggap membantu kegiatan ilegal tersebut, dan bisa terjerat hukum karena turut serta atau mendukung kegiatan ilegal tersebut.
Pelaku penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,.
“Tindakan menerima “fee” dari penambang liar adalah perbuatan tercela yang melanggar hukum dan kode etik. Oknum wartawan yang terlibat bisa dipidana berdasarkan UU Pers, UU ITE, dan UU Pertambangan,” pungkasnya****
Derap News.com akan mengawal kasus ini untuk dapat memastikan tindakan nyata dari seluruh pemangku kepentingan baik, DPRD, pemerintah dan TNI / Polri.