Buol, Derap News.com –
Proses seleksi Jabatan Eselon 2, 3 dan 4 lingkup Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng) yang saat ini tengah berlangsung disinyalir sarat dengan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Sumber resmi yang tidak ingin namanya di publis menuturkan, proses assessment untuk posisi eselon yang kurang transparan dapat menyebabkan ketidakadilan, curiga, dan potensi korupsi.
Transparansi dalam proses assessment sangat penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan bahwa yang paling berkualitas terpilih, terlepas dari latar belakang atau hubungan kedekatan dengan Bupati terpilih.
“Pengangkatan pejabat struktural eselon II, III, IV, dan pelaksana serta pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah diatur dengan tata cara dan syarat-syarat tertentu”
“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengangkatan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,” ujarnya Rabu (12/06/2025)
Dikatakannya, yang terjadi dalam proses assesment Pemkab Buol ini tidak sesuai mekanisme terkesan ditutup – tutupi oleh panitia seleksi BKPSDM Buol.
Bahkan kuat dugaan proses assesment tersebut telah menginjak – injak seluruh instrumen aturan baik,
Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan, Penyelenggara Penilaian Kompetensi,
“Proses Assesment tersebut sarat dengan kepentingan dengan tujuan untuk kelanggengan kekuasaan yakni, Bupati terpilih Tribowo Timumun”
“BKPSDM selaku panitia membuat aturan sendiri dengan berbagai modus, akibatnya puluhan bahkan ratusan eselon II, III, IV gagal mengikuti assesment tersebut. Bahkan anehnya begitu besar campur tangan staf khusus yang di angkat Tribowo dalam soal kepentensi ini,” jelasnya
Ia menyebutkan, jika proses asesmen tidak transparan, maka akan mudah untuk menimbulkan dugaan bahwa ada kepentingan yang bermain.
Hal ini mengindikasikan bahwa proses penilaian atau asesmen untuk pejabat eselon tertentu, dlingkungan pemkab Buol diduga tidak transparan dan adil, serta dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Proses asesmen seharusnya transparan dan akuntabel. Ini berarti bahwa prosesnya harus jelas, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan”
“Akan tetapi apabila asesmen sarat kepentingan dapat berdampak negatif pada kinerja dan pengembangan karier pegawai. Jika pegawai merasa bahwa asesmen tidak adil, maka mereka mungkin tidak akan merasa termotivasi untuk bekerja keras atau mengembangkan kompetensi mereka,” sebutnya
Selanjutnya kata Dia, pertanyaan kemudian! apa urgensi nya Bupati Tribowo Timumun melantik atau membuat staf khusus ? apakah ini sebuah keharusan atau kah ini hal sangat penting, atau Bupati tanpa staf khusus tidak bisa berbuat banyak untuk rakyat Buol ataukah ada udang di balik batu sehingga Bupati harus punya staf khusus.
“Kalaupun staf khusus itu sebuah keharusan yang mendesak atau sesuatu yang sangat penting dan memerlukan tindakan segera, tidak bisa ditunda. Tentun rekam jejak sangat penting dan menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan agar berintegritas dan kompetensi dalam membantu visi-misi bupati dalam pembangunan tetutama bagi kepentingan kerja,’ pungkasnya
DN: 01