Beranda Berita PT Indominco Mandiri Diduga Beroperasi Tak Mengantongi Izin Dan Rusak Lingkungan

PT Indominco Mandiri Diduga Beroperasi Tak Mengantongi Izin Dan Rusak Lingkungan

oleh Admin Teknis
0 komentar 38 tayangan

Samarinda, Derap Bews.com –
PT. Indominco Mandiri yang bergerak di bidang pertambangan batu bara melakukan aktivitas tanpa izin karena izinnya tidak diperpanjang

Perusahaan Tambang batu bara tersebut beroperasi mencakup tiga wilayah yakni, Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kertanegara, dan Kodya Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kegiatan atau aktivitas PT. Indominco Mandiri dalam usaha tambang batubara tak mengantongi izin tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sungai, perambahan hutan, dan ancaman terhadap flora dan fauna, serta kerusakan infrastruktur yakni, jalan dan jembatan.

Dalam unggahan video berdurasi 2 menit yang yang viral tersebut menunjukan fakta pelanggaran oleh PT. Indominco begitu besar tapi sangat di sayangkan pemerintah setempat tidak menghiraukan terkesan tutup mata, baik Dinas terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh PT . Indominco Mandiri tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal ditengah masyarakat.

Dugaan lain yang mengejutkan adalah adanya indikasi pemalsuan dokumen perencanaan penambangan oleh PT Indominco. Pemalsuan ini melanggar UU No.4 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan ancaman denda hingga Rp100 miliar bagi pelanggar dalam Pasal 159.

Sementara itu, Advokat senior dan juga ketua Palu Lowyers Club (PLC) Dr. H. Irwanto Lubis SH, MH yang akrab disapa Bang Iwan menanggapi hal tersebut mengatakan, kalau benar PT. Indominco beroperasi tanpa izin dapat menghadapi sanksi pidana, termasuk penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Penambangan tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

“UU ini mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara, termasuk penambangan tanpa izin.
Pasal 158 UU Minerba,

Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021. PP ini mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” ujar Bang Iwan

Bang Iwan menambahkan, berdasarkan substansi Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, amdal merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki bagi perusahaan sebelum mengeksploitasi sumber daya mineral dan batu bara di daerah.

Sebelum amdal, perusahaan tambang mineral dan batu bara wajib memiliki syarat studi kelayakan dan KP. Istilah KP saat ini telah diubah menjadi izin usaha pertambangan (IUP).

Undang-Undang ini juga mewajibkan perusahaan tambang mempresentasikan substansi amdal kepada pemerintah serta mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar.

Setelah semua pihak setuju, baru izin amdal bisa diterbitkan. Amdal berisi analisis dan prediksi tentang kemungkinan apa saja yang akan terjadi di lingkungan sekitar calon lokasi.

Menurut hemat kami jika perusahaa yang bergerak di Bidang Batubara ini tidak mengantongi izin, maka kegiatan perusahaan tersebut tidak bisa dikendalikan, dan sewenang-wenang saja, tidak memikirkan Dampaknya, hal ini bisa berdampak yang sangat buruk terhadap lingkungan sekitar lokasi tambang.

Selanjutnya kata Bang Iwan, dalam konteks hukum internasional, kejahatan kemanusiaan didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan secara meluas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil, dan dapat mencakup perbuatan yang merusak lingkungan secara signifikan.

Pencemaran lingkungan yang menyebabkan dampak luas dan serius pada masyarakat dapat dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan jika dilakukan secara sengaja dan sistematis.

“PT. Indominco bukan hanya melanggar aturan Ketenagakerjaan akan tetapi telah menginjak-nginjak seluruh instrumen undang-undang dan bahkan telah melanggar hak-hak asasi manusia kuat dugaan seperti ada upaya perusahan tersebut mengarah pada, penyiksaan, perampasan kemerdekaan atau lainya serta diskriminasi sistematis terhadap warga disekitar perusahaan tersebut”

“Dampak dari aktivitas perusahaan tersebut yang menanggung adalah masyarakat dan generasi mendatang (anak cucu) tutupnya****

Derap News, akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perusahaan yang merusak lingkungan dan menyengsarakan masyarakat.

DN : 01

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00