Beranda Hukum dan Kriminal PT KPC Diduga Banyak Melanggar Aturan, Jarak Tambang 50 Dengan Jalan Raya

PT KPC Diduga Banyak Melanggar Aturan, Jarak Tambang 50 Dengan Jalan Raya

oleh Admin Teknis
0 komentar 39 tayangan

Sangata, Derap News.com –
Di mana ada tambang, di situ ada kerusakan lingkungan seperti yang terjadi poros jalan Sangatta – Samarinda, turap ratusan miliar diduga ambruk akibat aktivitas penambangan PT. Kaltim Prima Coal di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pantauan lapangan jarak antara lokasi tambang dengan jalan penduduk dan jalan raya yang ambruk tersebut hanya sekitar 50 meter

Menurut salah seorang pemerhati lingkungan setempat yang tidak mau namanya di publis, ada kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh PT KPC, karena beroperasinya tambang mereka tidak memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar.

“Beroperasinya PT KPC telah melanggar tiga peraturan yakni dua Perda dan satu Permen, terkait dengan jarak konsesi pertambangan minimal 500 meter dari pemukiman maupun fasilitas publik,” tegasnya

Peristiwa ambruknya turap yang menyebabkan, lumpuhnya arus transportasi di wilayah poros Sangatta – Samarinda.

“Kami berharap pemerintah bersikap tegas dengan kejadian ini, pasalnya negara pun ikut dirugikan, karena pembangunan jalan tersebut dulunya menggunakan pendanaan dana dari pemerintah,” imbuhnya.

Disebutkannya, berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Pengenaan Paksaan Pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan menimbulkan ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup.

“Dalam kejadian ini pemerintah punya hak untuk melakukan pembekuan atau pencabutan izin, meski sebelumnya tidak ada teguran.’

“lingkungan dirusak masyarakat dibungkam” paksa demi terlaksananya komoditi prioritas yang menjadi tulang punggung pemasukan negara itu, tegasnya

Lebih jauh dia mengatakan, Pasal 161B ayat (1) UU Minerba menyatakan bahwa para pemegang izin pertambangan yang mangkir dari kewajiban ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).

“Di mana ada tambang di situ ada penderitaan warga dan kerusakan
lingkungan,” pungkasnya

Kamu mungkin juga suka

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00